Jaksa Sebut Gelar Imam Besar Cuma Isapan Jempol, HRS: JPU Hati-hati

Habib Rizieq bacakan duplik di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Terdakwa kasus tes swab RS UMMI  Habib Rizieq Shihab membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kali ini, eks pimpinan FPI itu menyayangkan pernyataan JPU yang menyebutkan, bahwa statusnya sebagai imam besar hanya isapan jempol belaka.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Menurut Rizieq, pernyataan itu terkesan bernuasa emosional dan tidak menjawab persoalan dalam perkara yang sedang disidangkan. Hal tersebut baginya bukan soal sepele.

"Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang 'sepele tapi tidak 
sepele' tersebut. Sehingga seluruh replik JPU diisi dan dipenuhi dengan gelora 
emosi dari persoalan 'sepele tapi tidak sepele' tersebut," ujar Rizieq di PN Jakarta Timur, 17 Juni 2021.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Selain itu, Rizieq juga menyinggung kalimat pembuka di halaman dua pada replik JPU. Disebutkan di situ, jika status Rizieq yang 'didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka'.

"Kemudian kalimat pembuka tersebut entah oleh siapa dan dengan maksud apa
difoto dari replik JPU dan disebar-luaskan via Medsos ke para Pejabat Tinggi Negara, serta Tokoh Nasional, hingga akhirnya viral dan sampai ke Umat Islam dimana-mana," sambungnya.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Ia mengatakan, status imam besar yang tersemat datang sendiri dari masyarakat luas. Karena itu, dia khawatir apa yang dikatakan jaksa dapat menghina masyarakat.

"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah 'Imam Besar' bukanlah hinaan JPU  terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh Umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," kata Rizieq.

Rizieq pun risau, pernyataan JPU nantinya bisa disalah artikan sebagai tantangan bagi simpatisannya. Untu itu, dia mengingatkan agar JPI hati-hati dan tidak menantang pecintanya.

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," imbuhnya.
 

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024