Habib Rizieq Akui Belum Pantas Disebut Imam Besar

Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VIVA – Terdakwa Habib Rizieq Shihab mengakui belum pantas disebut imam besar saat membacakan duplik atau tanggapan tergugat terhadap replik dari penggugat dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS UMMI Bogor.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Habib Rizieq Shihab mengatakan, sebagai manusia biasa dirinya menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan yang dibuat sehingga merasa tak pantas disebut imam besar.

"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai imam besar," kata Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Menurut Rizieq, sebutan imam besar datang dari para simpatisan yang mengagumi dan mencintai sosoknya sebagai ulama.

"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ujar Rizieq.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Sebelumnya, pada sidang pembacaan replik pada Senin (14/6), Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Rizieq Shihab kerap mengucapkan kata-kata yang emosional dan tak pantas.

Jaksa menilai kalimat tak pantas itu sangat disayangkan diucapkan oleh seorang tokoh agama yang disebut sebagai imam besar. Jaksa pun menyebut dalam replik bahwa gelar imam besar Rizieq Shihab hanya isapan jempol.

Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (Ant)

Baca juga: Jaksa Sindir Habib Rizieq: Imam Besar hanya Isapan Jempol

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024