Habib Rizieq ke Kapolri: Terima Kasih Diberi Izin Selesaikan Disertasi

Habib Rizieq menjalani sidang pembacaan duplik perkara tes usap RS UMMI Bogor
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VIVA – Terdaka kasus swab test COVID-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab hari ini menjalani sidang duplik atas replik dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Dalam pembacaan duplik, Habib Rizieq menyampaikan ucapan terima kasih terhadap beberapa pihak seperti majelis hakim, pengacara, JPU, keluarga hingga para rekan sejawatnya.

Selain itu, mantan imam besar FPI ini turut mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang telah diperlakukan dengan baik selama menjalani kasusnya.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

“Saya dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolri dan seluruh jajarannya," ujar Habib Rizieq dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Kamis, 17 Juni 2021.

Ucapan terima kasih secara khusus juga disampaikan kepada segenap pimpinan dan petugas di Rutan Mabes Polri yang selama ini telah memperlakukan Habib Rizieq dengan sangat baik.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

“Sehingga kami mendapatkan hak-hak kami sebagaimana mestinya, termasuk penjagaan dan pengantaran ke setiap persidangan," kata Habib Rizieq.

Apalagi, sambungnya, dirinya juga diberi kesempatan untuk menyelesaikan program S3 hingga lulus.

"Bahkan saya telah diberi kesempatan menyelesaikan program S3 saya, sehingga dapat mengikuti ujian desertasi PhD saya dengan lancar di Rutan Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya pada Senin, 14 Juni, JPU dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebut pledoi yang disampaikan Habib Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Habib Rizieq Sebut Replik Jaksa Berisi Penghinaan Dirinya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya