Digugat karena Drop Out Mahasiswa, Ini Kata STAN
- Repro video.
VIVA – Sejumlah 19 mahasiswa menggugat Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Gugatan itu dilayangkan setelah kampus tersebut kabarnya melakukan drop out kepada puluhan mahasiswa selama pandemi COVID-19.
Penelusuran VIVA pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, gugatan itu didaftarkan pada 14 Juni 2021.
Dikutip dari laman tersebut, gugatan bernomor 37/G/2021/PTUN.SRG itu diajukan oleh 19 orang sebagai penggugat. Sedangkan tergugatnya yaitu Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN.
Ketika dikonfirmasi VIVA, Humas STAN Deni Handoyo menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat gugatan.
"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan," ujarnya saat dihubungi VIVA, Rabu, 16 Juni 2021 malam.
Deni menambahkan, "Kami akan mempelajari pokok gugatan terlebih dahulu dan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan."
Kabar soal gugatan itu sempat ramai di media sosial. Salah satu yang mengunggah hal tersebut yaitu Instagram @tangsel.info.
"Politeknik Keuangan Negara STAN digugat setelah melakukan droup out kepada 69 mahasiswa selama pandemi Covid-19,” bunyi postingan akun tangsel.info, dikutip Rabu, 16 Juni 2021.