Bupati Aceh Besar Tegur Pegawai Kemenkes yang Tak Berhijab
- Pemkab Aceh Besar
VIVA – Sub Koordinator Assesment Eliminasi Kemenkes RI, dr. Desriana E Ginting ditegur oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, saat melakukan pertemuan dengan pejabat setempat.
Bupati memberi tahu Desriana, bahwa seorang perempuan di Aceh apalagi di Aceh Besar, diwajibkan untuk menggunakan hijab.
“Maaf Ibu, kita di Aceh dan Aceh Besar khususnya bagi wanita ditempat umum harus menggunakan hijab," kata Mawardi Ali kepada Desriana, dalam pertemuan itu, Rabu, 16 Juni 2021.
Mawardi juga meminta agar setelah pertemuan itu, Desriana menggunakan hijab. Karena akan melakukan tugas asesmen kesehatan masyarakat terkait eliminasi penyakit malaria di Aceh Besar selama 3 hari.
Baca juga: 7 Prajurit TNI di Solo Raya Positif COVID-19, Diisolasi di RS Lapangan
Desriana lantas meminta maaf, karena tidak mengetahui soal aturan tersebut. Juga tidak ada yang memberi tahu dia sebelumnya.
"Maaf. Saya belum tahu dan belum ada yang beritahu sebelum Bupati sendiri," ucapnya.
Dalam pertemuan yang membahas penanganan malaria tersebut, pihaknya akan melakukan penilaian langsung ke lapangan selama tiga hari. Untuk menilai komitmen Pemkab Aceh Besar dalam usaha eliminasi malaria.
Ia mengatakan, Tim Kemenkes RI perlu melihat langsung dengan mengunjungi beberapa puskesmas dan mantan pasien penderita malaria, didampingi Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan Aceh Besar.
"Kita sangat menghargai komitmen Pemkab Aceh Besar dalam usaha eliminasi malaria melalui beberapa kebijakan," kata Desriana.