Kapolri Bicara Perkembangan Kasus Habib Rizieq hingga Laskar FPI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat RDP dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polri sejauh ini tercatat telah mempercepat penyelesaian tujuh perkara yang mendapatkan perhatian publik terkait proses penegakan hukumnya. Diantaranya adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab. 

"Mempercepat penyelesaian penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Sampai dengan saat ini, Polri telah menyelesaikan penanganan 7 perkara yang menjadi perhatian publik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan yang disiarkan di YouTube, Rabu, 16 Juni 2021.

Yang pertama adalah, kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Perkara tersebut dihentikan atau SP3 lantaran tersangka meninggal dunia.

Kedua, soal tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab dan tersangka lainnya. Adapun tiga perkara itu adalah, pelanggaran prokes di Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

"Perkara Unlawful Killing (rekomendasi Komnas HAM), perkara Tahap I dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan namun P19 dengan kekurangan rekonstruksi bersama. Namun, telah dilaksanakan minggu ini sehingga berkas perkara akan segera dikirimkan ke Kejaksaan," ujar Sigit.

Perkara keempat yaitu, pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di Depo Greating Fortune dan Depo Dwipa Kharisma Mitra Jakarta, Jakarta Utara.

"Polri sudah menetapkan 27 orang tersangka, sehingga saat ini kegiatan bongkar buat barang dapat berjalan dengan lancar," ujar Sigit. 

Selanjutnya soal penanganan dugaan bocornya data WNI yang diduga terjadi di BPJS Kesehatan. Terkait kasus itu, kata Sigit, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan telah melakukan penyidikan online terhadap hal-hal terkait wallet currency address koin digital/ cryptocurrency yang diduga milik pelaku.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

"Telah ditemukan profil  yang diduga milik pelaku dari Raid Forum," ucap mantan Kapolda Banten itu.

Percepat penyelesaian perkara yang sedot perhatian publik keenam yaitu, kasus pinjaman online. Bareksrim Polri tengah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan perlindungan konsumen dengan modus pinjaman online terhadap entitas “RP cepat” di bawah naungan PT Southeast Century Asia. 

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

"Modus operandi dilakukan dengan menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, tenor yang sangat singkat dan aplikasi pinjaman online tersebut tidak terdaftar di Direktorat pengaturan perizinan dan pengawasan fintech OJK. PT Southeast Century Asia mendapatkan data konsumen/borrower dengan mengambil data, mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan melawan hukum. Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Sigit.

Terakhir, penanganan penyidikan kasus kebakaran Kilang Minyak milik PT. Pertamina RU VI di Balongan, Indramayu dan di Cilacap. Dalam hal ini, polisi sudah memeriksa 73 orang saksi dan 4 orang saksi ahli (Ahli Klimatologi, Geofisika, LAPAN, ESDM).

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

"Sementara itu, terhadap kejadian di Cilacap sudah dilakukan klarifikasi terhadap 13 orang saksi. Terhadap kedua kejadian tersebut masih dilakukan audit internal oleh PT Pertamina," tutup Sigit.

Baca juga: Kapolri Beberkan 15 Aplikasi Semudah Pesan Pizza

Ilustrasi penangkapan teroris.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pakar menyebut Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme meski sejak 2023 hingga saat ini tak ada serangan teroris secara terbuka

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024