Menag Minta Kegiatan Keagamaan di Zona Merah COVID-19 Ditiadakan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Guna membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah tersebut. 

Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

Menag menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," katanya.

Menurutnya, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Kunjungi Pesantren Yaspida, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Siapkan Generasi Adaptif dan Kreatif, Menag akan Kembangkan Gerakan Kepramukaan Madrasah

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," tegasnya.

Menag Sebut Ada Krisis Agama di Indonesia

Baca juga: Jemaat Tolak Relokasi GKI Yasmin, Ini Saran Menag Yaqut

Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Menag juga menyampaikan bahwa Indonesia mendapat perhatian khusus dari pemerintah Arab Saudi sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024