Disnakertrans NTB: Waspada Penipuan Bermodus Janji Lahan Transmigrasi
- VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)
VIVA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat untuk mewaspadai penipuan bermodus menjanjikan lahan transmigrasi di Lombok dan Sumbawa.
"Modus penipuan dilakukan oleh oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menjanjikan fasilitas kawasan Penempatan Transimigrasi Baru (PTB) di Sumbawa dan Lombok," kata Kadisnakertrans NTB, Gde Putu Aryadi, Selasa, 15 Juni 2021.
Disnakertrans NTB juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada  Disnakertrans kabupaten dan kota di NTB.
Modus penipuan tersebut, dengan cara meminta masyarakat mendaftar dan menyetorkan uang Rp500 ribu hingga Rp1 juta agar dapat memiliki lahan transmigrasi.Â
Aryadi mengaku mendapatkan telepon dari beberapa kepala desa dan warga, termasuk dari anggota DPRD setelah mendengar pertanyaan dari konstituen mereka.Â
"Mereka ingin mempertegas adanya program tersebut mengingat banyak masyarakat yang sudah ditawarkan mendaftar," ujarnya.
Dia menambahkan, "Sumbawa sendiri didapatkan informasi akan dibuka lahan transmigrasi di Labangka enam lahan. Yang katanya lokasinya sebelah Labangka tiga. Kemudian di Tongo KSB ada juga."
Oleh oknum tersebut masyarakat lalu diminta sesegera mungkin bisa mendaftar supaya mendapatkan lahan transmigrasi. "Saya tegaskan di NTB tidak ada. Itu penipuan," ujar Aryadi.
Lombok pun demikian. Modus penipuan menyebut wilayah yang akan dibuka untuk transmigrasi yaitu di Kayangan, Lombok Utara, Lombok Timur.Â
"Namun kembali ditegaskannya bahwa informasi tersebut sesat. Â Sampai saat ini Disnakertrans sendiri belum ada pembukaan kawasan pemukiman untuk transmigrasi," katanya.
Aryadi menjelaskan, justru di tahun ini yang ada adalah program pengiriman atau penempatan transmigran dari NTB untuk Sulawesi Tenggara tepatnya di Kabupaten Muna. Jatahnya hanya 10 kepala keluarga yang dibiayai APBN. "Itu saja program nasional tahun ini. Kita (NTB) hanya dapat jatah 10 KK," ujarnya.
Atas hal tersebut, Aryadi mengimbau sebaiknya masyarakat melaporkan saja ke polisi atau ke Disnakertrans. "Laporkan saja kalau ada yang mungut biaya," katanya.
Dia menjelaskan, program PTB di daerah masuk dalam perencanaan Disnakertrans baik di provinsi maupun di kabupaten. Di mana bidang transmigrasinya terhubung dengan Mendes PDTT. "Intinya kami tegaskan itu modus penipuan, hati-hati," ujarnya.
Â