KPK Senang Indeks Perilaku Anti Korupsi Meningkat
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyambut baik dan turut mengapresiasi terkait meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2021.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, IPAK Tahun 2021 mencatat skor 3,88 atau meningkat 0,04 poin dibanding tahun 2020 yang mencatat skor 3,84. Dengan skala indeks 0 sampai 5, di mana rentang indeks 0-1,25 sangat permisif dan skor di atas 3,76 sampai 5,00 adalah sangat anti korupsi.
Dengan begitu, skor IPAK tahun 2021 dikategori sangat anti korupsi. IPAK 2021 mengukur dua dimensi, yaitu persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi yang termasuk petty corruption yang dianggap sebagian masyarakat sebagai hal yang lumrah. Kedua, mengukur pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya.
Baca juga:Â BPS: Indeks Anti Korupsi RI 2021 Masih Jauh dari Target RPJMN
"Peningkatan ini patut diapresiasi. Tren skor IPAK dalam 4 tahun terakhir juga diketahui terus mengalami peningkatan. IPAK 2021 terjadi peningkatan pada persepsi masyarakat Indonesia terhadap nilai-nilai anti korupsi khususnya pada lingkup keluarga dan komunitas, serta terkait pengalaman lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Selasa, 15 Juni 2021.
Ipi menjelaskan, pada IPAK tahun 2021 terjadi penurunan pada subdimensi persepsi dan pengalaman masyarakat di lingkup publik, khususnya ketika mengakses layanan publik. Salah satunya, ditandai dengan peningkatan persentase masyarakat yang mengakses layanan publik dan membayar melebihi ketentuan.
"IPAK 2021 juga masih di bawah target RPJMN yang menetapkan skor 4,03," ujarnya.
Ipi menambahkan, KPK menyebut hal tersebut sebagai tantangan bersama untuk terus mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem yang dapat menutup potensi korupsi dalam pelayanan publik.
Di sisi lain, juga terus mendorong pendidikan anti korupsi untuk membangun budaya anti korupsi dengan mewujudkan aparatur negara dan masyarakat yang berintegritas. Salah satu upaya pembangunan integritas dilakukan KPK melalui program Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) melalui kegiatan pembekalan anti korupsi untuk para penyelenggara negara beserta pasangan suami/istri dan melalui diklat pembangunan integritas untuk para penyelenggara negara.
Menurut Ipi, pentingnya peran pasangan dan keluarga dalam pencegahan korupsi tercermin dalam baseline studi pencegahan korupsi berbasis keluarga yang dilakukan KPK pada 2012-2013.
"Dalam upaya pembangunan integritas, KPK mendorong peran keluarga untuk menjalankan fungsi sosialisasi nilai-nilai integritas seperti kejujuran di dalam keluarga," ujarnya.
Adapun soal pelayanan publik, Ipi menyatakan sektor tersebut merupakan salah satu sektor yang menjadi fokus area KPK selain sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, dan politik.
Melalui program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah), lanjut Ipi, KPK mendorong perbaikan tata kelola pada pemerintah daerah dengan menggunakan alat ukur monitoring centre for prevention (MCP) termasuk di dalamnya sektor pelayanan publik.Â
IPAK 2021 juga menunjukkan akses masyarakat paling banyak pada layanan publik daerah. Demikian juga peran KPK yang tergabung dalam Timnas Stranas PK terus mendorong perbaikan tata kelola melalui tiga fokus perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat untuk menolak gratifikasi, penyuapan, pemerasan, dan nepotisme, semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku-kepentingan," imbuhnya.