Kocak! Netizen Kritik Hukuman Pinangki Disunat: Pak Hakim Cowok Idaman
- ANTARA FOTO
VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), terdakwa kasus korupsi Djoko Tjandra Soegianto dengan masa hukuman 4 tahun penjara. Akhirnya, Pinangki menjadi trending di Twitter pada Selasa, 15 Juni 2021.
Akun Muhammad Guntur Romli menyebut hukuman Pinangki yang disunat dari 10 tahun penjara pada putusan pengadilan tingkat pertama menjadi 4 tahun tingkat banding (PT), tentu mencoreng lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu menciderai keadilan publik. Dari 10 tahun jadi 4 tahun. Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita,” tulis Guntur dikutip dari Twitter.
Harusnya, kata dia, penegak hukum yang melanggar dihukum lebih berat bukan disunat. Habib Rizieq juga divonis ringan untuk dua kasus sebelum ini.
“Kasus Pinangki mencoreng lembaga penegak hukum kita, vonisnya disunat mencoreng lembaga peradilan kita. Ibarat bola panas, kasus Pinangki akan terus menularkan kerusakan,” ujarnya.
Kemudian, akun Hukum Milik Penguasa @HukumDan menyebut Pinangki itu seorang jaksa penegak hukum yang melakukan tindakan korupsi, pemufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diringankan hukumannya dengan pertimbangan Pinangki sebagai ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun.
“Terus, Siti fadilah itu bukan seorang ibu juga. Ngaco!,” tulisnya.
Selain itu, akun Mazzini @mazzini_gsp juga mengomentari pemotongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki. Menurutnya, ada pertimbangan hakim yang membuat lucu untuk membuat ringan hukuman Pinangki yaitu wanita harus dapat perhatian.
“Alasan kocak Hakim potong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun jadi vonis 4 tahun, karena WANITA HARUS DAPAT PERHATIAN. Pak Hakim ini tipe cowok idaman cewek-cewek nih, si paling perhatian,” tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa Pinangki. Putusan banding membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra itu, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang di dalam Putusan 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021. Pada putusan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
Dikutip Senin, 14 Juni 2021, dalam direktori putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis tingkat banding menyebut putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Pertimbangan pertama, Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.