BPS: Indeks Anti Korupsi RI 2021 Masih Jauh dari Target RPJMN

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Pusat Statistik atau BPS kembali merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia. Indeks tersebut diterbitkan untuk periode tahun ini dengan hasil yang mengalami peningkatan dari tahun lalu.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, dari hasil survei wawancara yang dilakukan pada 8 Maret-9 Mei 2021 didapati bahwa angka IPAK Indonesia pada tahun ini sebesar 3,88.

Angka indeks tersebut naik dibandingkan angka IPAK pada 2020 sebesar 3,84. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sedangkan mendekati 0 semakin permisif.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

"Pada 2021 ini nilai IPAK nya 3,88 berarti meningkat dibanding tahun lalu," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 15 Juni 2021.

Meskipun mengalami peningkatan, Suhariyanto mengungkapkan, angka IPAK tersebut masih meleset dari target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 4,03.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

"Tapi kita masih punya PR karena dalam RPJMN target IPAK nya 4,03. Jadi berbekal apa yang kita capai 2021 ini kita perlu menelurusri secara detil," tuturnya.

Adapun faktor dimensi yang memengaruhi IPAK, seperti dimensi indeks persepsi dan dimensi indeks pengalaman, dijelaskan Suhariyanto, tidak secara merata mengalami peningkatan.

Nilai Indeks persepsi pada 2021 sebesar 3,83 meningkat dari 2020 yang 3,68. Sebaliknya, nilai indeks pengalaman 2021 sebesar 3,90 sedikit menurun dibanding indeks pengalaman pada 2020 sebesar 3,91.

"Ini kita perlu menelusuri secara detail komponen apa yang capaian dan komponen apa yang bisa menghambat," tuturnya.

IPAK masyarakat perkotaan pada 2021 juga tercatat lebih tinggi dibanding masyarakat perdesaan. Masing-masing memiliki angka IPAK sebesar 3,92 dan 3,83.

Sementara itu, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada 2021, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,83, SLTA 3,92; dan di atas SLTA 3,99.

Masyarakat usia 40 tahun ke bawah dan 40–59 tahun sedikit lebih anti korupsi. Pada 2021, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,89, usia 40–59 tahun 3,88 dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,87.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya