KY Tak Bisa Intervensi Putusan Hakim yang Sunat Hukuman Pinangki

Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi Yudisial (KY) angkat suara soal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari. Putusan sebelumnya 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama, menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki merupakan terpidana suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat, terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Joko Tjandra.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengungkapkan, pihaknya tidak berwenang menilai benar atau tidaknya putusan tersebut. Namun, kata Miko, KY berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim Sebut Aset Mewah Harvey Moeis Disita Semua

Baca juga: Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian

"Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, Komisi Yudisial tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," kata Miko kepada awak media, Selasa, 15 Juni 2021.

Lebih jauh Miko menambahkan, UU yang berlaku saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Analisis itu nantinya menjadi rekomendasi mutasi hakim.

"Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," ujarnya.

Miko mengatakan, masyarakat yang resah atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki, dapat menempuh jalur eksaminasi yang dilakukan perguruan tinggi dan akademisi. Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan.

"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," imbuhnya.