Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, Kejagung Enggan Komentar

Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Sehingga, hukuman Pinangki jauh lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara. Padahal, pengadilan tingkat pertama menghukum Pinangki selama 10 tahun penjara tapi disunat 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) belum mau memberikan tanggapan atau bungkam terkait berkurangnya masa hukuman Jaksa Pinangki. Malah, Kejaksaan berdalih pengendalian kasus Jaksa Pinangki ini ranahnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Tolong dikonfirmasi ke Kajari Jakarta Pusat, karena pengendalian ada di Kajari Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dihubungi wartawan pada Selasa, 15 Juni 2021.

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa Pinangki. Putusan banding membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra itu, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang di dalam Putusan 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021. Pada putusan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

Lalu, putusan tingkat banding memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.

Dikutip Senin, 14 Juni 2021, dalam direktori putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis tingkat banding menyebut putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.

Baca juga: Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW: Keterlaluan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya