Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW: Keterlaluan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari merupakan putusan yang keterlaluan.
ICW berpendapat, Pinangki terbukti menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Karena tu seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.
Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.
"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin, 14 Juni 2021.
Baca juga:Â 2 Perampok Apartemen Mewah di Setiabudi Diciduk Polisi, Ini Modusnya
Kurnia mengingatkan, saat melakukannya kejahatannya, yakni menerima suap sebesar US$450 ribu, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai Jaksa yang merupakan penegak hukum.
Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.
"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ujarnya.
Kurnia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki ini semakin memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut, kata Kurnia sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan.
"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan Kasasi. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.
"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Joko Tjandra. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.
"Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," ujarnya.
Apalagi, ICW menyebut terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum. Kurnia mengatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.
Selain itu, terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang belum terkuak sepanjang proses hukum skandal Djoko Tjandra sejauh ini, seperti bagaimana mungkin Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Djoko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?
"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," imbuhnya.