Sekda Ditangkap di Tempat Hiburan Malam, Ini Respons Bupati Nias Utara
- VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
VIVA – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu angkat bicara terkait penangkapan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, YN (57) di tempat hiburan malam Bosque, di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Minggu dini hari, 13 Juni 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.
Amizaro tampak geram dan akan mencopot YN dari jabatannya, bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba. Kemudian, beraktivitas di tempat hiburan malam di tengah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Utara.
"Kalau memang sudah terbukti kami akan copot. Kita mengimbau supaya ini, awal dan akhir. Jangan terulang lagi," ujar Amizaro kepada wartawan, Senin, 14 Juni 2021.
Untuk memastikan bahwa YN yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, TNI dan Satgas COVID-19 Kota Medan itu adalah Sekda Nias Utara, Amizaro mengutus perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara ke Mako Polrestabes Medan.
"Kami sudah utus Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan informasi kepastian bagaimana proses yang dihadapi beliau," ujar Amizaro.
Amizaro menjelaskan apa dilakukan YN tersebut., apalagi YN menjabat sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Nias Utara, seharusnya memberikan perilaku yang baik dan menjadi contoh bagi ASN lainnya. "Artinya perilaku yang tidak perlu dicontoh," tutur Amizaro.
Berdasarkan data diperoleh, 8 orang diamankan. Di antaranya tiga orang laki-laki berinisial YAZ (42), RA (39) dan JS (31). Kemudian 5 wanita cantik, berinisial ASRW (30), RID (22), ?DS (33), ES (39) dan ALL (31).
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko mengatakan, seluruhnya sudah diamankan dan diboyong ke Mako Polrestabes Medan. Hal itu untuk dilakukan pemeriksaan secara maraton dan proses hukum lanjutan.
"Ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN (YN) pengakuan awalnnya. Salah satu Kabupaten dia mengaku dari dinas kesehatan pengakuan awalnya dari dinas kesehatan," ujar Riko dalam jumpa pers digelar Mako Polrestabes Medan, Senin sore, 14 Juni 2021.
Sedangkan, hasil tes urine YN dan 8 orang lainnya positif mengkonsumsi narkoba dengan jenis pil ekstasi. "Ada satu butir sisa ekstasi setelah di dalam room mengakui mengkonsumsi semuanya," ujar Riko.
Untuk status YN sebagai tersangka atau tidak, Riko menjelaskan, belum ditetapkan. Karena, masih dilakukan proses pemeriksaan hingga saat ini oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
"Untuk statusnya masih kita dalami. Kalau ada peningkatan status akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Riko.
Riko mengatakan razia dilakukan terhadap tempat hiburan malam 'Bosque'. Berawal atas ada laporan masyarakat terkait dengan aktivitas tempat hiburan malam beroperasi di tengah PPKM.
"Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan dikenakan pasal 93 Undang-undang Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan masyarakat. Kemudian yang narkoba pasal 114 112 Undang-undang 35 tahun 2009? tentang Narkotika," ujar Riko.