Kuasa Hukum Eks Bos Garuda Minta Waktu Berpikir Soal Vonis 1 Tahun

Persidangan mantan Bos Garuda Indonesia Ari Askhara.
Sumber :
  • Sherly / VIVA.

VIVA – Tim kuasa hukum dari I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara yang merupakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, memilih untuk berpikir atas putusan yang diberikan majelis hakim pada kliennya dalam kasus tindak pidana penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Andre Sinaga mengatakan, bila saat diberikan hak oleh majelis hakim untuk menanggapi pembacaan putusan dan memilih untuk berpikir.

"Kita minta waktu untuk berpikir dan diberikan selama 7 hari," katanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 15 Juni 2021.

Dia pun enggan menjawab apakah puas dengan vonis hakim yang menjatuhi hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Namun, tim kuasa hukum memilih menghormati hasil putusan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kita hormati dulu apapun proses hukumnya, apapun yang sudah disebutkan di sini," ujarnya.

Baca juga: Anindya Bakrie Tegaskan Kompetensi SDM Ujung Tombak Kemajuan Industri

Diketahui, mantan bos maskapai berpelat merah itu menjalani sidang pembacaan putusan di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Tangerang.

Di mana, Hakim Ketua Nielson Panjaitan membacakan putusan untuk menetapkan vonis hukuman penjara pada I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara selama 1 tahun.

Garuda Indonesia Group Operasikan 98 Pesawat di Libur Nataru 2024-2025

"Terdakwa Ari Askhara terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan jatuhkan pidana kepada Ari Askhara dengan pidana penjara 1 tahu. Lalu, denda Rp300 juta,".

Kemudian, dalam pembayaran denda itu, diberikan waktu selama waktu satu bulan. Namun, bila yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa.

Pengadilan Vietnam Kuatkan Hukuman Mati Bagi Taipan Properti yang Terjerat Kasus Penipuan

"Bila tidak mampu membayar maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk bayar denda dan kalau tidak mendukung maka kurungan penjara selama dua bulan," ungkapnya.

Sritex.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Mahkamah Agung (MA) secara sah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024