Eks Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Brompton
- VIVA / Sherly (Tangerang)
VIVA – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 14 Juni 2021.
Pada sidang yang digelar pukul 17.22 WIB, di ruang 4 dengan Hakim Ketua Nielson Panjaitan itu, Ari Askhara pun hadir secara langsung dengan mengenakan pakaian batik berwarna hitam kuning. Di mana, mantan dari bos maskapai berpelat merah itu pun, terlihat tenang mengikuti jalannya persidangan.
Hakim Ketua Nielson Panjaitan, membacakan secara rinci terkait dengan kronologi tindak pidana penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.Â
Kemudian, ia juga menyebutkan hal-hal yang meringankan mantan bos Garuda Indonesia tersebut, seperti tidak merugikan orang lain, menerima pemecetan dirinya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan kooperatif.
Hingga, pada beberapa hal tersebut, majaelis hakim pun memutuskan untuk menetapkan vonis hukuman penjara pada I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara selama 1 tahun.
"Terdakwa Ari Askhara terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan jatuhkan pidana kepada Ari Askhara dengan pidana penjara 1 tahu. Lalu, denda Rp300 juta," katanya.
Kata hakim, dalam pembayaran denda itu, diberikan waktu selama waktu satu bulan. Namun, bila yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa.
"Bila tidak mampu membayar maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk bayar denda dan kalau tidak mendukung maka kurungan penjara selama dua bulan," ujarnya.