Tuntutan Jaksa KPK dalam Kasus RTH Bandung Dinilai Janggal

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara 9 tahun terhadap Dadang Suganda, terdakwa dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, dinilai janggal.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Majelis hakim Pengadilan Khusus Kelas 1A Khusus Bandung harus adil dalam menjatuhkan vonis hukuman pada kasus itu, kata Agus Satria, Koordinator Bidang Investigasi LSM Manggala Garuda Putih, Senin, 14 Juni 2021.

Dia menilai, tuntutan dari jaksa KPK terlalu tinggi, apalagi status terdakwa bukan penyelenggara negara melainkan swasta.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Dalam kasus itu, jaksa KPK menuntut hukuman penjara 4 tahun terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat. Jaksa juga menuntut dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Abdul Qomar dan Kadar Slamet dengan hukuman pidana penjara masing-masing 6 dan 4 tahun.

Menurutnya, sementara tuntutan kepada terdakwa Dadang Suganda malah lebih tinggi dua kali lipat ketimbang putusan yang diterima oleh penyelenggara negara. "Padahal dalam kasus korupsi ini peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Kami berharap majelis hakim nanti objektif dalam memutuskan perkara Dadang Suganda ini," kata Agus.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Agus meminta majelis hakim jangan merasa terhambat dengan wibawa KPK. Sebab, KPK sebagai aparat penegak hukum juga memiliki kekurangan. "Semoga saja majelis hakim objektif, memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," katanya.

Ketua Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (GERAK) Jawa Barat Yoseph Suryanto menambahkan, pihaknya mempertanyakan tingginya tuntutan terhadap Dadang oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, padahal Dadang bukan penyelenggara negara.

"Dalam kasus korupsi, peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Ini membingungkan: tuntutan kepada swasta (Dadang Suganda) lebih dua kali lipat dari penyelenggara negara," ujarnya.

Menurutnya, profil Dadang Suganda merupakan seorang pengusaha besar di Jawa Barat dan mempunyai pengaruh dalam dunia usaha. "Yang saya tahu dia berbisnis tanah itu sejak tahun 1990-an, aset-aset tanahnya banyak tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Latar belakang profil dia ini sepatutnya menjadi bahan pertimbangan mutlak bagi majelis hakim untuk menolak dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Dadang Suganda sudah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan hukuman penjara 9 tahun. Pada persidangan yang digelar Kamis, 10 Juni 2021, Dadang Suganda mengaku merasa dizalimi dan dirugikan.

Selain dijadikan tersangka, hartanya juga turut disita oleh KPK. Padahal harta-harta itu tidak ada hubungannya dengan kasus dan sudah dimiliki oleh Dadang sejak lama.

Pernyataan itu merupakan sebagian dari isi nota pembelaan yang disampaikan Dadang. Intinya, ia membantah semua tuntutan dari Penuntut Umum KPK.

“Atas diduganya tindak pidana pencucian uang tersebut, banyak harta saya yang disita oleh KPK, yang di mana harta-harta tersebut tidak ada sama sekali kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Dadang.

"Atas harta tersebut juga saya telah buktikan bahwa didapat dari penghasilan yang sah dan halal, oleh karena itu saya meminta harta-harta tersebut dikembalikan kepada saya," katanya pada persidangan yang dipimpin ketua kajelis hakim Benny T. Eko Supriyadi.

Dadang pada pembelaannya juga mengaku berprofesi jual beli tanah, atau disebut pengusaha tanah dengan sebutan demang. Selain jual beli tanah juga dikembangkan ke usaha-usaha lainnya, seperti menyewakan kios-kios di pasar, toko bahan bangunan, dan usaha-usaha lainnya.

"Bahwa karena saya sudah dikenal sebagai pengusaha berhasil saya diberi amanah untuk menjadi Ketua Asosiasi Pasar di Jawa Barat, dan sebagai pengurus di Kamar Dagang dan Industri Indonesia, yang notabene merupakan perkumpulan pengusaha-pengusaha sukses di Indonesia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya