Ketua DPC PDIP Kendal Akui Terima Uang Fee Bansos, Dipakai Pilkada

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti, mengakui menerima uang sejumlah Rp508.800.000 dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Hal ini diungkapkan Suyuti saat bersaksi dalam sidang kasus suap pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Suyuti mengatakan mendapat uang tersebut dari Kukuh Ariwibowo, tenaga ahli Mensos Juliari Batubara bidang komunikasi. Uang itu diterima Suyuti dalam bentuk dolar Singapura senilai SGD48 ribu.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Saya dipanggil mas Kukuh, mas sini mas, di sekitaran situ aja. Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC," kata Suyuti menirukan ucapan Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Suyuti menuturkan, uang tersebut diterima di Grand Candi Hotel. Saat itu, Kemensos sedang melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah.

Panduan Lengkap Daftar Bansos 2024 Secara Online dan Cara Cek Penerimanya

"Saat ada pertemuan dengan tenaga-tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) di Grand Candi Hotel, yang serahkan Mas Kukuh," ujarnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suyuti mengakui uang yang diterimanya itu ditunjukan ke rekan-rekannya di Kantor DPC PDIP Kendal. Dia mengungkapkan uang itu digunakan untuk pemenangan Pilkada.

Meski demikian, Suyuti menyatakan uang yang diterima tersebut telah dikembalikan ke KPK. Dia menyebut, uang itu baru diketahui berkaitan fee bansos setelah diperiksa KPK.

"Setelah kejadian ini, kami dipanggil kami kaget juga. Saya enggak merasa bersalah saat itu, karena diterangkan ini uang ini (fee bansos)," kata Suyuti.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari didakwa menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya