Giliran 67 Preman Tukang Palak di Jawa Timur Diringkus

Puluhan tersangka preman tukang palak diperlihatkan oleh polisi di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 14 Juni 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Sebanyak 67 tersangka premanisme yang biasa melakukan pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terminal Purabaya, dan pangkalan truk di Gresik, Sidoarjo, serta Mojokerto, diringkus oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor jajaran.

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Operasi dilakukan menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai bersih-bersih praktik premanisme. Sebelumnya, penindakan terhadap praktik premanisme dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan puluhan tersangka digaruk.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, para preman itu meminta uang secara paksa atau pemalakan terhadap sopir bus dan truk. Sebagian lainnya menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen.

Harapan KPK Jelang Vonis Sisa Terdakwa Kasus Pungli Rutan

“Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas,” katanya di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 14 Juni 2021.

Agar tidak mencolok, mereka mencetak karcis atau tiket sendiri sehingga serupa dengan yang asli. Dengan begitu aksi tersangka seakan-akan legal. Gatot mengatakan pihaknya akan mengembangkan penindakan itu dengan mencari para pemimpin preman-preman tukang palak itu.

Dewas KPK Sebut Pengaduan Etik Paling Banyak di Tahun 2023, Salah Satunya soal Pungli Rutan

Dari penindakan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, yang tunai Rp9,57 juta, tiga unit mobil, satu unit sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, sepuluh unit ponsel, satu botol minuman keras, dan satu kwitansi.

Puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancaman hukumannya penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (dok: Kementan)

Temukan Dugaan Pungli Mesin Pertanian hingga Pupuk Palsu, Mentan Lapor Jaksa Agung

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman minta pengawasan dari Kejaksaan Agung terhadap alat produksi pertanian dan penyaluran pupuk bersubsidi.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024