Giliran 67 Preman Tukang Palak di Jawa Timur Diringkus

Puluhan tersangka preman tukang palak diperlihatkan oleh polisi di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 14 Juni 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Sebanyak 67 tersangka premanisme yang biasa melakukan pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terminal Purabaya, dan pangkalan truk di Gresik, Sidoarjo, serta Mojokerto, diringkus oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor jajaran.

Anggota Brimob Polda Jambi Dikeroyok dan Ditusuk Preman, Ini Penyebabnya

Operasi dilakukan menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai bersih-bersih praktik premanisme. Sebelumnya, penindakan terhadap praktik premanisme dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan puluhan tersangka digaruk.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, para preman itu meminta uang secara paksa atau pemalakan terhadap sopir bus dan truk. Sebagian lainnya menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen.

Viral Siswi Ini Berani Bongkar Pungli Terkait Program Beasiswa PIP di Sekolahnya

“Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas,” katanya di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 14 Juni 2021.

Agar tidak mencolok, mereka mencetak karcis atau tiket sendiri sehingga serupa dengan yang asli. Dengan begitu aksi tersangka seakan-akan legal. Gatot mengatakan pihaknya akan mengembangkan penindakan itu dengan mencari para pemimpin preman-preman tukang palak itu.

Dua Preman Berseragam Ormas Ngamuk Sambil Todong Pisau di Depan Anak TK, Ibu-Ibu Histeris!

Dari penindakan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, yang tunai Rp9,57 juta, tiga unit mobil, satu unit sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, sepuluh unit ponsel, satu botol minuman keras, dan satu kwitansi.

Puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancaman hukumannya penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD Rapat di Gedung High End, Jakarta Pusat

Mahfud MD Bela Band Sukatani: Tak Perlu Minta Maaf soal Lagu Bayar Bayar Bayar!

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan band Sukatani tak perlu minta maaf ke Kapolri atas lagu Bayar Bayar Bayar. Ia menilai kritik lewat musik adalah hak asasi.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut