Jaksa Anggap Pembelaan Habib Rizieq Cuma Keluh Kesah, Enggak Nyambung

Sidang replik atas pledoi Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021
Sumber :
  • PN Jakarta Timur

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong. Pemberitahuan berita bohong ini terkait hasil swab test Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Melalui replik yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, JPU membantah tuntutan mereka di perkara tes swab RS UMMI Bogor tidak berdasar fakta. Menurut JPU, tuntutan hukuman enam tahun penjara terhadap Rizieq dalam kasus tersebut dibuat berdasarkan fakta-fakta persidangan, sehingga JPU menyatakan Rizieq bersalah.

Kemudian, JPU menyatakan pleidoi Rizieq yang disampaikan pada sidang Kamis lalu, 10 Juni 2021, sarat emosional dan tidak berdasar fakta-fakta persidangan. Habib Rizieq dianggap lebih banyak berkeluh kesah dalam pledoinya.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021.

JPU mencontohkan poin Oligarki Anti Tuhan yang disampaikan Rizieq dalam pleidoi. JPU menyatakan, bahwa hal tersebut tidak hanya di luar pokok perkara tapi juga tidak jelas ditunjukkan kepada siapa.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

JPU menilai, pleidoi setebal 131 halaman yang dibuat Rizieq secara pribadi dari Rutan Bareskrim Polri, juga banyak memasukkan tudingan-tudingan kepada sejumlah pihak.

"Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando Deni Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar JPU.

Poin Ahok dimaksud JPU ini adalah saat Habib Rizieq membandingkan tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam kasus RS UMMI Bogor dengan perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Sementara poin Diaz dimaksud JPU adalah saat Rizieq menuding adanya keterlibatan Diaz dalam kasus penembakan enam anggota eks Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Rusak Jalur Ekspor-Impor di Jakut

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024