Kasus Calon TKW Kabur Berulang-ulang, BP2MI Segera Tutup PT CKS

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berbicara dengan calon TKW di PT CKS.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan segera mencabut izin dan menutup Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (PT CKS) di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kota Malang. Penyebabnya, PT CKS melakukan sejumlah pelanggaran kepada calon tenaga kerja wanita (TKW). Bahkan dianggap tidak manusiawi sehingga banyak yang mencoba kabur. 

Kakek Asal Banten Kirim TKW Ilegal ke Timur Tengah, Korbannya Janda Tak Punya Pekerjaan

"Pelanggaran nampak, selain proses hukum yang sedang bekerja. Sambil kita lihat proses hukum, sehingga akan memberikan dorongan. Tindakan yang akan kita ambil yaitu pencabutan izin dari perusahaan," kata Kepala BP2MI, Benny, Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca juga: Arab Saudi Batasi Haji 2021 Cuma untuk 60.000 Jemaah Dalam Negeri

BP2MI Jadi Kementerian Penempatan Migran di Era Prabowo, Wamenaker Beberkan Tujuannya

Benny mengatakan, sanksi soal penutupan dan pencabutan izin akan segera diterbitkan oleh BP2MI. Sementara penyebab 5 calon TKW kabur dan turun dari ketinggian 15 meter menjadi tugas polisi untuk mengusut. 3 dari calon TKW yang kabur kini mengalami patah tulang dan harus dioperasi karena jatuh saat mencoba kabur dari Balai Pelatihan Kerja PT CKS, Rabu, 9 Juni 2021 kemarin.

"Jadi sanksi (penutupan) tidak harus menunggu proses hukum, tapi sejak sekarang karena ada temuan beberapa hal. Apa yang menyebabkan 5 orang melarikan diri dan nekat terjun 15 meter. Itu tentu menjadi ranah lain, dan pihak kepolisian," ujar Benny. 

Lepas Pekerja Migran ke Korsel dan Jerman, Kepala BP2MI Ingatkan untuk Jaga Kehormatan Negara

Benny mengungkapkan, pahlawan devisa negara itu diberlakukan tidak manusiawi oleh PT CKS. Seperti dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan dari perusahaan antara lain membersihkan lantai, toilet, memasak kebutuhan makanan dan minuman calon TKW yang ditampung. Menurutnya, PT CKS tipe pengusaha yang tidak mau keluar uang untuk kebutuhan calon TKW yang harusnya menjadi kewajibannya.

"Dan ini banyak catatan, pelanggaran, ini akan menjadi dasar untuk pencabutan izin perusahaan. Dengan dicabut tidak boleh ada kegiatan tidak hanya penempatan tapi juga penampungan. Dan perlu diingat, PMI adalah pahlawan devisa, tidak ada satu pun manusia di republik ini punya hak untuk menghinakan mereka untuk memperlakukan sewenang wenang," tutur Benny.

Benny mengatakan saat ini ada sekitar 120 calon pekerja migran Indonesia yang tinggal di Balai Pelatihan Kerja PT CKS. Bagi calon pekerja migran yang sudah mendapatkan pekerjaan untuk penempatan di luar negeri tetap boleh berangkat. Sedangkan yang belum keberangkatannya ditunda sampai proses hukum rampung. 

"Yang sudah mendapatkan job (pekerjaan) tetap diterbangkan sesuai jadwal. Mereka yang belum mendapatkan job, kita minta sambil menunggu proses hukum bekerja setop dulu. Tidak ada penempatan yang bisa dilakukan oleh pihak perusahaan," kata Benny.

Sebelumnya, 5 calon pekerja migran ini kabur dengan menjebol tralis di lantai 4. Mereka kemudian turun dengan bermodalkan tali yang dibuat dari potongan selimut. Di tengah upaya kabur itu, nahasnya mereka terjatuh. Tiga orang mengalami luka-luka, dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Tiga calon TKW yang mendapat luka itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan intensif. Sedangkan 2 orang lainnya dalam perlindungan polisi.

Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa)

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Cegah TPPO dari Desa

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan kepada 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi dibentuk oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus A

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024