Bareskrim Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Eks anggota FPI saat aksi solidaritas muslim Rohingya (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melaksanakan rekonstruksi ulang dugaan pembunuhan terhadap empat Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebab, berkas perkara dua orang tersangka sempat ditolak kejaksaan.

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Peran Tersangka Diungkap

“Proses rekonstruksi bersama JPU pada hari Senin lalu (7 Juni 2021),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan pada Jumat, 11 Juni 2021.

Menurut dia, rekonstruksi dilakukan sesuai permintaan jaksa penuntut umum (JPU) dan secara meluruh untuk menggambarkan TKP I sampai TKP IV. Lalu, Andi mengatakan lokasi yang dipilih juga sudah disepakati oleh JPU yakni di Cikeas, Jawa Barat.

Mengerikan, Pria di Jambi Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher

"Rekonstruksi dilakukan berdasarkan permintaan JPU. Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU. Di Cikeas," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka anggota polisi yakni FR dan MYO ke Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Mei 2021.

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI yang dilakukan dua anggota polisi dinyatakan tidak lengkap pada Jumat, 30 April 2021.

Menurut dia, jaksa peneliti mengembalikan berkas supaya dilengkapi hal-hal yang terdapat kekurangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sesuai petunjuk jaksa.

“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil, yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/ 2021 tanggal 3 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ujarnya.

Dalam berkas perkara, tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

Seperti diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. 

Sementara, empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas lalu keempatnya ditembak hingga tewas.

Bapak dan anaknya saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polsek Sunggal)

Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas, Pemicunya Hal Sepele

Dipicu hal sepele saling ejek, seorang bapak berinsial BK (60), dan anaknya inisial AK alias E (31), menganiaya pria bernama Matius Ginting (44), dengan cara menikam korb

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025