Mobil Range Rover Milik Markus Nari Dilelang KPK, Laku Rp550 Juta

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang satu unit mobil Merk Landrover tipe Range Rover 5.0L 4 X 4 berwarna Hitam.

Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan yang Ingin Perpanjang 3 Periode

Mobil tersebut merupakan rampasan negara dari hasil penanganan perkara korupsi mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari yang terlibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

"Berhasil laku terjual seharga Rp550 juta dari harga penawaran awal Rp512 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 11 Juni 2021.

Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto Usai Dijadikan Tersangka KPK

Ali Fikri menyebutkan bahwa hasil lelang itu akan segera disetorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk aset recovery yang dilakukan KPK.

Ali memastikan ke depan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut.

Hasto Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK: Penjara Pun Bagian Pengorbanan Terhadap Cita-Cita

"Tujuan penegakan hukum oleh KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor atau asset recovery seoptimal mungkin," kata Ali.

Adapun dasar pelaksanaan lelang tersebut yakni putusan MA Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.

PDIP kumpulkan pengurus DPC di Lenteng Agung. (Foto ilustrasi).

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Jubir PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro menyoroti penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024