Mobil Range Rover Milik Markus Nari Dilelang KPK, Laku Rp550 Juta
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang satu unit mobil Merk Landrover tipe Range Rover 5.0L 4 X 4 berwarna Hitam.
Mobil tersebut merupakan rampasan negara dari hasil penanganan perkara korupsi mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari yang terlibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
"Berhasil laku terjual seharga Rp550 juta dari harga penawaran awal Rp512 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 11 Juni 2021.
Ali Fikri menyebutkan bahwa hasil lelang itu akan segera disetorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk aset recovery yang dilakukan KPK.
Ali memastikan ke depan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut.
"Tujuan penegakan hukum oleh KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor atau asset recovery seoptimal mungkin," kata Ali.
Adapun dasar pelaksanaan lelang tersebut yakni putusan MA Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.