Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan niat pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sifatnya terbatas. Hal ini seperti tertuang di Pasal 27 ayat 1 tentang tentang penyebaran konten asusila.

Menurut Mahfud, revisi nanti yang dihukum bukan pelaku kesusilaan, tapi yang menyebarluaskan.

"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 sekarang ditegaskan pelaku dapat dijerat pasal itu terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui untuk umum. Jadi, bukan orang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan,” kata Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 11 Juni 2021.

Mahfud bilang, mereka yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melaui elektronik bukan penyebar awal. Maka itu, tak bisa dihukum dengan UU ITE.

Dengan dmeikian, bisa dikatakan kategori hukuman dalam UU ITE  nantinya yang benar - benar niat menyebarkan konten asusila.

"Dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Menurutnya, mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.

“UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam yang disiarkan dalam YouTube, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

Profil Julpan Tambunan, Pejabat Kadin yang Laporkan Gadis 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Porno

Keputusan ini, kata Mahfud, setelah pemerintah melakukan forum grup diskusi dengan tidak kurang 50 orang akademisi, praktisi hukum, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi.

Menurut Mahfud, pemerintah akan membuat dua produk hukum sebagai konsekuensi tak dicabutnya UU ITE. Pertama, pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung.
 

Ironis! Diduga Terima Video Porno dari Anak Pejabat, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Tersangka
Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024