KPK Jebloskan Eks Bupati Malang ke Lapas Surabaya
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Malang Rendra Kresna ke Lapas Kelas I Surabaya. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tanggal 27 April 2021. Rendra nanti akan menjalani pidana di penjara selama empat tahun.
"Kamis (10 Juni 2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 11 Juni 2021.
Selain penjara, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelas Ali.
Tak hanya itu, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp6,75 miliar dikurangi Rp2 miliar yang telah dibayarkan melalui rekening KPK.
"Sehingga masih tersisa Rp4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ali.
Ali menambahkan, jika dalam waktu tersebut Rendra tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita. Kemudian, selanjutnya dilelang KPK untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tapi, bila yang bersangkutan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.