Barang Rampasan Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dilelang, Ini Daftarnya
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), bakal melelang barang rampasan terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun (dapen) PT. Pertamina dengan terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis pada Kamis, 8 Juli 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, barang rampasan yang bakal dilelang terkait dugaan korupsi dana pensiun Pertamina berupa delapan bidang tanah serta bangunannya.
Menurut dia, pelaksanaan lelang pada Kamis, 8 Juli 2021 dengan waktu pengajuan penawaran pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sementara alamat domain yakni http://www.lelang.go.id, penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran.
Baca juga: Jaksa Akan Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina
“Tempat di KPKNL Jakarta IV, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Adapun barang rampasan korupsi dana pensiun Pertamina sebagai berikut:
1. Satu unit tanah dan bangunan, bukti kepemilikan surat SHM No. 185 atas ama Myrna Devi Armaya (asli dokumen dikuasai), luas 166 m2, lokasi di Jl. H. Ramli No. 59 RT.004/RW.003, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Nilai limit Rp3.879.000.000, dengan uang jaminan Rp776 juta.
2. Satu unit tanah dan bangunan, bukti kepemilikan SHM No. 1216 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (asli dokumen tidak dikuasai), luas 766 m2, lokasi di Jl. Dukuh Patra No. 4 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Harga limit Rp38.891.000.000, dengan uang jaminan Rp7.778.500.000.
3. Satu unit Perkantoran Level 12 A.6, bukti kepemilikan Akta Pengikatan Jual Beli No. 417/25 Juni 2015 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (asli dokumen dikuasai), luas 250, lokasi Menara Sentrajaya, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Harga limit Rp13.971.000.000, dengan uang jaminan Rp2.794.500.000.
4. Satu bidang tanah kosong, bukti kepemilikan SHGB No. 2044 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (asli dokumen tidak dikuasai), luas 225, lokasi Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009 Kel. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Harga limit Rp6.445.000.000, dengan uang jaminan Rp1.290.000.000.
5. Satu bidang tanah kosong, bukti kepemilikan SHGB No. 2045 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (asli dokumen tidak dikuasai), luas 199, lokasi Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Harga limit Rp5.715.000.000, dengan uang jaminan Rp1.145.000.000.
6. Satu bidang tanah kosong, bukti kepemilikan SHGB No. 2046 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (asli dokumen tidak dikuasai), luas 198, lokasi Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Harga limit Rp5.711.000.000, dengan uang jaminan Rp1.142.500.000.
7. Satu bidang tanah kosong, bukti kepemilikan SHGB No. 2047 atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (asli dokumen tidak dikuasai), luas 257, lokasi Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Harga limit Rp7.840.000.000, dengan uang jaminan Rp1.570.000.000.
8. Satu bidang tanah kosong, bukti kepemilikan SHGB atas nama Muhammad Helmi Kamal Lubis (asli dokumen tidak dikuasai), luas 132, lokasi Jl. Rasmala Raya No. 27 RT.001/RW.009, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Harga limit Rp4.089.000.000, dengan uang jaminan Rp818 juta.