TKI asal Magetan Lolos Tes di Bandara Juanda padahal Positif COVID-19

Petugas melakukan pendeteksi suhu tubuh di Bandara Juanda, Surabaya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menemukan satu pekerja migran Indonesia (PMI) alias tenaga kerja Indonesia (TKI) asal daerah itu positif terpapar COVID-19, berdasarkan pemeriksaan tes usap oleh Satgas COVID-19 setempat.

Menteri PPMI 'Gandeng' Kemendikti Saintek, PMI Bakal Ada Pelatihan Keahlian Tersertifikasi

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Magetan Rohmad Hidayat mengatakan PMI itu berusia 44 tahun, warga Kecamatan Kartoharjo, yang bersangkutan baru pulang dari Brunei Darussalam.

"Pekerja migran tersebut saat ini menjalani karantina di ruang isolasi di kompleks bangunan RSUD dr Sayidiman yang disediakan oleh Satgas COVID-19 Magetan," ujar Rohmad, Kamis, 10 Juni 2021.

Menteri Karding Minta Jajaran Usut Perusahaan yang Berangkatkan Pekerja Migran Nonprosedural dari Majalengka

Menurut dia, saat tiba di Bandara Juanda, si TKI sudah menjalani tes usap dan hasilnya negatif. Namun saat dites swab yang kedua di Magetan, ternyata hasilnya positif.

Si pasien kni diisolasi secara terpisah dengan para pekerja migran lainnya yang sedang menjalani masa karantina. Spesimen hasil pemeriksaannya segera dikirim ke laboratorium milik Universitas Airlangga, Surabaya, untuk diteliti demi memastikan merupakan varian baru COVID-19 atau bukan.

Menteri BP2MI Buka Peluang Penempatan PMI di Kanada hingga Amerika Serikat

Ia menjelaskan, akibat pandemi, alur pemulangan para PMI menjadi lebih panjang: setiba di Tanah Air, mereka harus menjalani tes usap dan isolasi di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Setelah dikarantina dan dinyatakan negatif, para pekerja migran itu harus dijemput oleh petugas Dinkes daerah asal. Sesampai di daerah asal, pekerja migran menjalani tes usap ulang dan kembali dilakukan isolasi selama 14 hari, baik yang hasil tes usapnya negatif maupun positif.

"Jika setelah isolasi ditemukan negatif, maka pekerja migran tersebut bisa pulang. Namun jika ditemukan positif, maka pekerja migran bersangkutan akan menjalani perawatan lebih lanjut," katanya.

Sesuai data, jumlah pekerja migran asal Magetan yang pulang kampung karena habis masa kontrak kerja mencapai sebanyak 188 orang. Pengetatan pemulangan para pekerja migran sebagai bentuk kehati-hatian agar COVID-19 varian baru tidak masuk ke Indonesia sehingga kasus COVID-19 di daerah asal dapat ditekan, utamanya kasus COVID-19 varian baru dari luar negeri. (ant)

Bareskrim Polri ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Para pelaku menawarkan pekerjaan, tetapi setelah sampai di negara lain tak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024