Jaksa Akan Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung bakal mengumumkan lelang barang rampasan, dalam perkara tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) Pertamina, atas nama terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Ahli ITB Sebut Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemulihan aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2088 K/PID.SUS/2018, tanggal 30 Oktober 2018, dengan objek lelang,” kata Leonard melalui keterangannya, Jumat, 11 Juni 2021.

Hasil Uji Lab BBM Pertamax yang Viral Dituding Bikin Rusak Mobil

Menurut dia, pelaksanaan lelang pada Kamis, 8 Juli 2021 dengan waktu pengajuan penawaran pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sementara alamat domain?? yakni http://www.lelang.go.id, penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran.

“Tempat?? di KPKNL Jakarta IV,  Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Adapun syarat-syarat barang rampasan yang akan dilelang yaitu:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction open bidding) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.

Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta elang adalah perseorangan yang memiliki Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang, selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Jika tidak melunasinya, maka pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara. Bea perolehan hak atas tanah/bangunan maupun PBB terutang menjadi kewajiban pemenang lelang.

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya. (as is).

6. Peserta lelang diwajibkan melihat, mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/ pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Jakarta IV maupun Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

7. Aanwijzing akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 06 dan 07 Juli 2021 pukul 10.00 – 12.00 WIB berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Merpati Nomor 5, RW 10, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.

8. Informasi terkait objek lelang dapat ditanyakan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telepon/Fax: (021)-72798353, dan informasi terkait teknis lelang dapat ditanyakan kepada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat Telepon (021) 3440910.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya