Kejagung Tetapkan Syarat Lelang Benda Sitaan Kasus Asabri

Kejaksaan menyita lima unit mobil terkait korupsi Asabri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melakukan lelang benda sitaan atau barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan pelelangan akan digelar pekan depan pada Selasa, 15 Juni 2021 mulai jam 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Alamat domain?: http://www.lelang.go.id, tempat lelang??: KPKNL JAKARTA IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta.

Barang bukti yang dilelang ini milik empat tersangka, yaitu Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT Trada Alam Minera; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS); Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; dan Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, IWS.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

“Lelang atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara dugaan korupsi Asabri sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” kata Leonard pada Kamis, 10 Juni 2021.

Kemudian, Leonard menjelaskan syarat-syarat lelang barang bukti atau sitaan milik empat tersangka kasus korupsi Asabri. Berikut syaratnya:

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil.

Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta lelang adalah: Perseorangan yang memiliki: Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya. Penjelasan Lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri Jl. Mayjen Sutoyo No. 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00-12.00 WIB.

6. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/ memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung.

7. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp/Fax: 021-72798353 email: proglap.ppa@gmail.com atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya