MK Pisahkan Persidangan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan persidangan judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dipisahkan antara uji formil dan materiil.

Sidang yang berlangsung hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden untuk enam perkara uji formil UU Cipta Kerja.

"Kami perlu menjelaskan bahwa mahkamah sudah memutuskan memisah antara uji formil dengan uji materiil," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis, 10 Juni 2021.

Saldi menjelaskan MK akan fokus terhadap uji formil perkara ini terlebih dulu. Dia bilang nanti uji formil akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja, terhitung Kamis hari ini, 10 Juni 2021. Maka itu, dalam prosesnya nanti kemungkinan sidang bisa dilakukan minimal satu kalu dalam sepekan.

Adapun dalam persidangan ini dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. Jalannya persidangan juga disiarkan secara daring melalu akun YouTube resmi MK RI.

Pada persidangan, perwakilan legislatif dan pemerintah diharapkan untuk memberikan penjelasan proses formil pembentukan UU Cipta Kerja dengan satu keterangan serta menggabungkan untuk setiap permohonan.

"Berdasarkan bahan yang sudah sampai ke tangan di MK itu masih terpisah-pisah," ujarnya.

Dengan demikian, majelis hakim MK lebih banyak mendengarkan ihwal keterpenuhan syarat formil dalam lima tahapan pembentukan UU sesuai UUD 1945.

Tak Ada Gugatan ke MK, Kapan KPU Umumkan Pramono-Rano Pemenang Pilgub Jakarta?

Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden, hingga pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diterapkan oleh masyarakat luas.

"Kalau misalnya keterangan yang disampaikan hari ini dirasa belum cukup untuk menjelaskan semuanya dan belum tergabung menjadi satu naskah mahkamah juga tidak keberatan kalau pemerintah misalnya minta penundaan untuk memperbaiki keterangan yang ada hari ini," katanya.
 

Daftar 15 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024