Santri di Deli Serdang Tewas Dianiaya Senior, Gubernur Edy Merespons

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait tewasnya seorang santri berinsial FW (14) karena dianiaya senior korban berinsial APH (17). Korban dan pelaku merupakan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darularafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Penganiayaan terhadap FW oleh seniornya diketahui pada Sabtu malam, 5 Juni 2021.

Edy meminta agar aksi kekerasan di lingkungan pendidikan dihentikan. Ia berharap kedepannya tidak ada lagi peristiwa kekerasan.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Tak boleh. Pemukulan apapun dah pasti tak boleh. Berarti salah itu. Tak boleh melakukan pemukulan," ujar Edy di Medan, Kamis 10 Juni 2021.

Edy mengatakan kasus ini, menjadi catatan dan evaluasi bagi pihak pengasuh pondok pesantren tersebut. Karena, akivitas belajar di pesantren seharusnya diterapkan dengan penuh kasih sayang antara junior dan senior.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

"Lakukan pendidikan secara asah, asih dan asuh. Rasa kasih sayang, menuangkan, mentransfer ilmu, melakukan pengasihan terhadap senior dan juniornya. Itu harus benar-benar dilakukan secara manusiawi dan pastinya itu ada aturannya," tutur eks Ketua Umum PSSI itu.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru sudah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya, berinsial APH, senior korban yang melakukan penganiayaan.

Sedangkan, dua orang lain dalam pemeriksaan diketahui tak melakukan pemukulan. Namun, mereka menyaksikan peristiwa penganiayaan tersebut.

"(Iya) ada dua pelaku lain. Perannya hanya berjaga-jaga saja, tidak ikut memukul," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Marpaung, Rabu 9 Juni 2021.
 

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024