Kafe dan Tempat Dugem di Makassar Ditutup, Kursi-kursinya Disita
- VIVA/Irfan
VIVA – Pemerintah Kota Makassar menindak tempat hiburan malam dan warung kopi serta kafe yang dianggap melanggar peraturan pembatasan jam aktivitas serta kegiatan berkerumun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Iman Hud, mengatakan seperti dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh jajarannya bekerja sama dengan gabungan aparat, telah menindak sejumlah warkop dan kafe di bilangan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea, serta di Jalan Cakalang, Kota Makassar, Rabu malam.
“Dilakukan pemberhentian sementara di Warkop Hasbi, Jalan Cakalang, karena melanggar jam operasional serta dilakukan penyitaan terhadap sejumlah kursi,” ujarnya, Kamis, 10 Juni 2021.
Iman Hud menyebut, tindakan serupa juga dilakukan di D’Juries Café, yang berlokasi di kawasan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea, karena dianggap melanggar aturan tentang pembatasan jam malam dan para karyawan tidak mengenakan masker. Petugas gabungan juga menyita kursi-kursi di kafe itu untuk memastikan kafe di dibuka untuk sementara waktu.
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya menindak tempat hiburan malam D'Liquid Claro di dalam Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, dengan menyetop sementara aktivitasnya. Sedangkan Kafe Holywings di Jalan Metro Tanjung Bunga, tak hanya disetop, melainkan izinnya telah dicabut.
Untuk menggencarkan penanganan COVID-19, pemerintah Makassar membuat Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Ketentuan Jam operasional yang hanya sampai batas pukul 22.00 WITA.