Pengacara Terduga Teroris Makassar Gugat Densus 88

Pengacara terduga teroris Makassar ajukan praperadilan ke PN Makassar
Sumber :
  • VIVA/irfan

VIVA – Tim pengacara dua keluarga terduga teroris yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis, 10 Juni 2021.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

LBH Muslim Makassar menggugat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri atas dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan dua terduga teroris di Kota Makassar beberapa waktu yang lalu, yakni Muslimin J dan Wahyuddin.

“Hari ini, Senin, 6 Juni 2021, kami resmi memasukkan permohonan praperadilan ke PN Makassar sesuai dengan permintaan klien kami yang merupakan istri dari kedua terduga dalam kasus teroris,” kata Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir, kepada VIVA.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Dalam surat permohonan gugatan praperadilan tersebut, sejumlah alasan yang disampaikan bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

Abdullah Mahir menyebut para terduga teroris, Muslimin dan Wahyuddin sama sekali tidak tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditangkap, kemudian kepada keduanya tidak pernah ada penyelidikan, berikutnya para terduga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi terus menerus dilakukan penahanan oleh penyidik Densus 88, selanjutnya termohon dalam hal ini Densus dianggap tidak cukup bukti dalam menetapkan para terduga teroris tersebut sebagai tersangka.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

“Penahanan suami klien kami merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Endra Zulpan, meminta kepada LBH Muslim Makassar agar tidak gegabah dengan langsung melakukan praperadilan.

Sebab, dia memastikan bahwa semua terduga teroris yang ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan telah berstatus tersangka dan telah sesuai dengan prosedur.

Berkaitan dengan surat penyampaian penetapan tersangka terhadap Muslimin dan Wahyuddin yang sebelumnya dipertanyakan LBH Muslim, Zulpan juga menyebut semua surat pemberitahuan sudah dikirimkan sesuai dengan alamat KTP para terduga teroris.

Baca juga: Pengacara Ungkap Terduga Teroris Makassar Dianiaya Densus di Tahanan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya