Penyebar Hoaks soal Papua yang Ditangkap Ternyata Dedengkot OPM
- ANTARA
VIVA – Satgas Operasi Nemangkawi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (KNPB-OPM) wilayah Merauke, berinisial EKM (38), atas dugaan penyebar hoaks dan ujaran kebencian mengandung SARA.
"Satgas Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun ‘Facebook' atas nama Manuel Metemoko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA," kata Humas Kepala Satgas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya diterima di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Iqbal menyebutkan, aparat menangkap EKM di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Rabu tengah malam.
"Saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan," kata Iqbal.
Barang bukti yang disita, di antaranya satu buah ponsel milik pelaku dan beberapa unggahan di akun Facebook atas nama Manuel Metemoko.
EKM juga diketahui sebagai salah satu dedengkot OPM yang menjabat Ketua I KNPB-OPM wilayah Merauke. Aparat menindak pemilik akun Facebook itu karena telah membuat unggahan yang meresahkan masyarakat.
Beberapa unggahan yang diduga melanggar pidana, antara lain menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya dengan keterangan foto tertulis "Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB pada Kamis (03/06)".
Kemudian, "Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?"
Menurut Iqbal, masih banyak lagi unggahan bernuansa sentimen rasialis dan ujaran kebencian yang dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.
EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. (ant)