Habib Rizieq: Tuntutan 6 Tahun Penjara Tak Masuk Akal

Sidang Habib Rizieq kasus Swab Test RS Ummi
Sumber :
  • PN Jakarta Timur

VIVA – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan, tuntutan jaksa dalam kasus hasil swab test RS UMMI tidak masuk akal. Sebab, dalam aturan yang ada tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar proktokol kesehatan (prokes).

Pernyataan itu disampaikan Habib Rizieq ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.

"Saya mendengar dan membaca tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," ucap Rizieq dalam persidangan.

Alasan Rizieq mengganggap tuntutan jaksa tak masuk akal karena kasus yang menjeratnya itu merupakan pelanggaran prokes, di mana, dalam kasus itu penerapan sanksi seharuanya hanya saksi teguran dan denda.

Selain itu, merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, tidak tertera kasus pelanggaran prokes diberi saksi pidana penjara.

Dalam aturan itu, setidaknya ada empat sanksi yang bakal diberikan kepada para pelanggar prokes. Semisal, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Bahwa kasus pelanggaran prokes adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan. Sehingga, cukup diterapkan sanksi administrasi bukan saksi hukum pidana penjara," lanjut dia.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Eks pentolan FPI itu dituntut pidana enam tahun penjara.

Eks Anak Buah SYL Baca Pleidoi: Saya Cuma Bawahan Tak Miliki Kekuasaan Paksa Atasan

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Nota Pembelaan di Ruang Sidang, SYL: Hormat Buatmu Bang Surya Paloh

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Habib Rizieq

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024