Para Vendor Bansos Terang-terangan Beri Pelicin ke Pejabat Kemensos

Sidang kasus suap dana bansos (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Kukuh Ariwibowo mengaku tidak mengetahui adanya permintaan fee bansos dari Juliari kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

"Tidak ada," kata Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam, 9 Juni 2021.

Kukuh pun membantah pernah menerima uang dari Matheus Joko maupun Adi terkait komitmen fee pengadaan bansos COVID-19. Hal ini secara tegas diungkapkan Kukuh dalam persidangan.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

"Tidak pernah," kata Kukuh.

Kendati begitu, Kukuh mengungkapkan pernah menghadap Juliari bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di ruang kerja menteri. Dalam kesempatan itu, Kukuh tidak membantah Juliari menanyakan soal progres penyaluran bansos. Tapi dia menepis adanya target pengumpulan fee.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

"Beliau menanyakan progres penyaluran sembako dan percepatannya. (Target pengumpulan fee) tidak ada," imbuh Kukuh.

Sementara itu, sejumlah vendor pengadaan bansos penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Mereka mengaku pernah memberikan uang kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Para vendor tersebut adalah Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik; Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra Singh; Direktur PT Total Abadi Solusindo Mochamad Iqbal dan Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar para vendor terkait dugaan pemberian komitmen fee kepada pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. Hal ini pun diakui Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik yang pernah memberikan uang senilai Rp150 juta, yang diberikan secara bertahap.

"Iya, 3 kali 50 juta," kata Rocky.

Senada juga diakui oleh Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra Singh. Ia menyebut memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Matheus Joko Santoso. Uang itu diminta Joko untuk membantu administrasi.

"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke 7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi. Saya serahkan satu kali," ujar Raj.

Selain itu, Direktur PT Total Abadi Solusindo Mochamad Iqbal juga mengakui pernah memberi uang kepada dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sejumlah Rp400 juta. Diketahui, Matheus dan Adi juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di Kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) enggak minta Rp400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia," imbuh Iqbal.

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan kasus dugaan korupsi fee proyek.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024