Aceh Tak Main-main: ASN-Tenaga Kontrak Tak Mau Divaksin Akan Disanksi

Ilustrasi pemberian vaksinasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. 

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur pada Senin, 7 Juni 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Iswanto mengatakan bahwa peraturan itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat.

“Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia," kata Iswanto, Rabu 9 Juni 2021.

Bagi PNS yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara Tenaga Kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

“Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan pejabat melakukan pembina pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing- masing,” kata Iswanto.

Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Mereka wajib mengikuti vaksinasi. Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Selama sepekan ini, vaksinasi massal untuk ASN Pemerintah Aceh sudah dilakukan, bahkan secara bertahap sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. 

Targetnya seluruh ASN, tenaga kontrak, dan tenaga kerja outsourcing serta para lansia bisa divaksin. Instruksi Gubernru diterbitkan untuk memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi. 

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Secara kumulatif, kasus positif COVID-19 di Aceh hingga Rabu sudah mencapai 16.578, dengan rincian dalam perawatan 3.320 orang, sembuh 12.610 orang, dan meninggal dunia 648 orang.

Taspen Salurkan Dana Tabungan Hari Tua ke 147 Ribu Pensiunan ASN

Andal by Taspen Mulai Bisa Digunakan Januari 2025, Integrasi Data Dilakukan

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen mengungkapkan, superapps Andal by Taspen pada 2024 akan resmi digunakan oleh peserta mulai 1 Januari 2024.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024