Aceh Tak Main-main: ASN-Tenaga Kontrak Tak Mau Divaksin Akan Disanksi

Ilustrasi pemberian vaksinasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. 

Andal by Taspen Mulai Bisa Digunakan Januari 2025, Integrasi Data Dilakukan

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur pada Senin, 7 Juni 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Iswanto mengatakan bahwa peraturan itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

“Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia," kata Iswanto, Rabu 9 Juni 2021.

Bagi PNS yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Kini Hadir Cara Mudah Pantau Kesehatan Anak

Sementara Tenaga Kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

“Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan pejabat melakukan pembina pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing- masing,” kata Iswanto.

Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Mereka wajib mengikuti vaksinasi. Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.

Selama sepekan ini, vaksinasi massal untuk ASN Pemerintah Aceh sudah dilakukan, bahkan secara bertahap sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. 

Targetnya seluruh ASN, tenaga kontrak, dan tenaga kerja outsourcing serta para lansia bisa divaksin. Instruksi Gubernru diterbitkan untuk memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi. 

Secara kumulatif, kasus positif COVID-19 di Aceh hingga Rabu sudah mencapai 16.578, dengan rincian dalam perawatan 3.320 orang, sembuh 12.610 orang, dan meninggal dunia 648 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya