Mahfud Bocorkan Reaksi Jokowi Ada Pasal Hina Presiden di RUU KUHP
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mohamad Mahfud MD menjelaskan soal pasal penghinaan presiden yang masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Â
"Sebelum saya menjadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara," kata Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd di Jakarta, Rabu malam, 9Â Juni 2021.Â
Dengan demikian, kata dia, bahwa Presiden Jokowi dalam pasal penghinaan presiden itu sepenuhnya menyerahkan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.Â
"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif," ujarnya.Â
"Pokoknya apa yang baik bagi negara, tapi bagi Pak Jokowi sebagai  pribadi masuk atau tidak sama saja sering dihina juga, tak pernah mengadu/memperkarakan," tegasnya.Â
Menurutnya, bahwa isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu digarap ketika zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dan lain sebagainya.Â
"Isu RKUHP itu dibahas lagi pada era SBY. Waktu itu (2005) saya anggota DPR. Menkum-HAM memberitahu ke DPR bahwa Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," katanya.
Mahfud kembali menegaskan, bahwa pasal penghinaan presiden dilakukan sebelum dirinya masuk ke Mahkamah Konstitusi adalah keliru.Â
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008. Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekrang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," katanya.
Â