Yasonna: Pasal Penghinaan Presiden Bukan Untuk Jokowi Saja

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laolly menjelaskan, keberadaan pasal penghinaan terhadap Presiden dan RKUHP, penting. Jangan sampai, orang bebas menghina Kepala Negara apalagi secara personal.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Yasonna mengatakan, tidak ada yang salah dengan mengkritik pemerintah. Menrutunya, itu sah-sah saja dilakukan.

"Kritik kebijakannya, apanya. Sehebat hebatnya kritik nggak apa-apa, bila perlu tidak puas, ada mekanisme konstitusional juga ada kok," kata Yasonna, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, yang disiarkan secara live streaming youtube DPR RI, Rabu 9 Juni 2021.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Baca juga: Rencana Industri Hijau Jokowi di Kaltara Disambut Baik Pengusaha

Namun yang terjadi, kata dia, terutama terhadap Presiden Jokowi, bukan saja mengkritik pemerintah. Tapi cukup banyak yang melakukan penghinaan terhadap pribadi. 

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

"Soal yang personal yang kadang-kadang dimunculkan, kita tahulah pak Benny (Benny K Harman, anggota Komisi III F-Demokrat) tahukan Presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu itu," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pasal penghinaan terhadap Presiden, memang menimbulkan pro dan kontra saat ini. Yasonna memastikan, sebenarnya Presiden Jokowi tidak ada masalah dengan pasal ini jika memang tidak dimasukkan.

"Beliau (Presiden Jokowi) mengatakan kepada saya, saya nggak ada masalah dengan pasal ini," katanya.

Karena walau diserang secara personal, tidak ada langkah hukum yang diambil Presiden Jokowi. Tetapi menurut Yasonna, persoalannya bukan hanya dipemerintahan saat ini. Tapi untuk Presiden RI berikutnya, yang harus dijaga agar tidak dihina secara personal.

"Mungkin saja satu di /.antara kita menjadi presiden atau siapa. Atau siapa, bosnya Pak Habiburokhman (anggota Fraksi Gerindra) atau siapa," katanya.

Maka menurutnya, tetap diperlukan pasal penghinaan terhadap Presiden. Maka jalan keluar yang diambil sekarang adalah delik aduan. Itu dilakukan, agar Presiden RI berikutnya tidak ada yang mengalami nasib dihina secara pribadi.

"Kalau bosnya pak Benny masih lama barangkali. Misalnya, misalnya contoh. iya kan, masih muda. Canda, canda. Artinya itupun tidak kita biarkan pak, nggak kita biarkan, nggak boleh kita biarkan. Menghina seorang wapres, apalagi pak wapres kita kiyai terhormat, digituin misalnya waduh itu nggak benar lah," jelas Yasonna.

Yasonna mengatakan, kebebasan yang dimiliki suatu negara tidak serta merta bisa bebas tanpa ada batasan. Di banyak negara, juga ada pasal yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden. Yasonna bahkan mencontohkan Thailand, yang mengatur ketat bahwa tidak boleh menghina raja.

"Saya kira kita harus ada batas batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. Keadaban itu saya rasa harus menjadi level kita," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya