Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Jadi Perdata Bukan Pidana

Ketua DPP Gerindra dan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Pasal penghinaan terhadap Presiden RI dalam RUU KUHP, diusulkan agar dijadikan perdata, bukan pidana. Usulah itu disampaikan anggota Komisi III DPR Habiburokhman, dalam rapat kerja Komisi III dengan Menkumham.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Sebut Tuntutan Massa Aksi 411 Tak Masuk Akal

Habiburokhman dalam rapat mengatakan, jika dialihkan ke perdata maka penanganannya bisa lebih independen. 

"Kalau saya ditanya baiknya dialihkan ke ranah perdata saja. jadi penyelesaiannya tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang masuk rumpun eksekutif," kata Habiburokhman, seperti dalam tayangan life streaming youtube DPR RI, Rabu 9 Juni 2021.

Prabowo Mau Selamatkan Sritex, Pimpinan MPR Ingatkan Pemilik Tetap Tanggung Jawab

Baca juga: Calon Haji asal Yogyakarta Belum Tarik Dana Pelunasan

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra ini, pasal penghinaan terhadap Presiden RI tetap akan dianggap membungkam kritik pada lawan politik. Selama hal ini dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan.

Banyak Warga AS Mau Pindah ke Luar Negeri karena Politik Tak Stabil Jelang Pilpres, Menurut Media

"Selama ini masih dalam ranah pidana, tuduhan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan kekuasan, akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya. Karena apa, karena kepolisian dan kejaksaan masuk dalam rumpun eksekutif," jelasnya.

Dalam draft RUU KUHP dikutip VIVA, Senin, 7 Juni 2021, ada ancaman bagi yang menghina martabat presiden dan wakil presiden dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Ancaman lebih berat 4,5 tahun penjara jika penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden melalui media sosial.

Ancaman hukuman ini tertuang dalam  dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat (1) - "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan,"  

Ayat (2) - "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,"

Ancaman hukuman bagi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Draf RUU KUHP Pasal 219.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,"

Pasal 220 ayat (1) mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini dapat diproses jika adanya aduan ke aparat penegak hukum. 

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi ayat (2).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya