- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi sejumlah potensi kerawananan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan yang digelar hari ini, Rabu, 9 Juni 2021.
Menurut Bawaslu, pola kerawanan PSU ini hampir sama dengan pelaksanaan Pilkada Kalsel pada 9 Desember 2020 lalu. Mulai dari saling melaporkan politik uang, bantuan sosial COVID-19, black campaign, penggunaan kewenangan program kegiatan.
"Jadi itu yang mendominasi alasan-alasan pelaporan dan ternyata di PSU ini masih berulang dengan laporan yang sama netralitas ASN, politik uang penggunaan bansos," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat ditemui di Kabupaten Banjar, Selasa, 8 Juni 2021.
Dewi mafhum muncul aksi saling lapor terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pilgub Kalsel, karena memang tensi politiknya tinggi, hanya diikuti dua pasangan calon.
"Kalau kita belajar dari pengalaman untuk sebuah kontestasi politik yang diikuti hanya dua paslon gesekannya memang lebih keras, dibandingkan dengan Pilkada Jambi yang lebih dari dua calon tidak begitu keras, karena ini kan dua calon," paparnya.
Sejauh ini, kata Dewi, Bawaslu Kalsel menerima 25 laporan terkait dugaan pelanggaran paslon di masa jelang PSU. Tiga laporan diantaranya masuk ke Bawaslu RI, namun pada akhirnya dilimpahkan ke Bawaslu provinsi untuk ditindaklanjuti.
"Nah, dari kesemua laporan, setelah dilakukan pemeriksaan, klarifikasi, tidak satupun yang sampai pada kesimpulan memenuhi unsur pelanggaran," ujar Dewi
Dewi menegaskan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bukan hanya kewenangan Bawaslu, dari sisi aspek formil penanganan pelanggaran ada polisi dan kejaksaan. Menurutnya, ada perbedaan persepsi dengan polisi-jaksa karena perbedaan regulasi yang menghambat dan mengurangi kualitas penanganan pelanggaran pemilu.
"Dalam Uu kita, PKPU PSIU tidak ada tahapan kampanye, sementara di UU Pemilu pelanggaran paling banyak di tahap kampanye termasuk politik uang," kata dia
Meski demikian, Dewi memastikan Bawaslu akan terus mengawal PSU Kalsel mulai dari mulai dari kedatangan pemilih ke TPS, menggunakan hak pilih, bagaimana surat suara dihitung, suara pemilih dituangkan dalam dokumen, kemudian surat suara dihitung dalam proses rekapitulasi.
"Jadi jangan ada istilahnya, jangan ada jual beli suara, pemilih tidak memilih karena diberi, dipastikan tidak ada pemanfaatan tindakan oleh oknum KPPS untuk dicoblos untuk kepentingan paslon tertentu atau juga jangan sampai terjadi perubahan berita acara hasil pemungutan suara, itu yang harus kita pastikan tidak boleh terjadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang pada Pilkada Kalsel di 827 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Sementara pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Kalsel adalah pasangan calon nomor urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin dan pasangan calon nomor urut 2 Prof H Denny Indrayana-H Difriadi Derajat.