Korban Pengeroyokan Debt Collector Cari Keadilan, Leasing Digugat

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dwi Cahyo Afrianto, sopir taksi online yang jadi korban pengeroyokan debt collector alias mata elang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 13 Mei 2020 kini tengah berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi pengeroyokan terhadap Dwi sempat viral.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Dwi bersama istrinya Deni Liana pun akhirnya menggugat perusahaan leasing sebagai perusahaan yang mempekerjakan debt collector tersebut. Gugatan korban penganiayaan bernomor 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL bakal disidang Rabu hari ini, 9 Juni 2021.

Kuasa Hukum Dwi Cahyo Afrianto dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally menjelaskan, gugatan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan debt collector dari PT U Finance Indonesia itu telah bergulir sejak 11 November 2020.

17 Tahun Menikah, Apa Alasan Asri Welas Gugat Cerai Suami?

Noel menjelaskan aksi penganiayaan sejumlah debt collector PT U Finance terhadap kliennya diawali aksi perampasan sepeda motor jenis Honda Beat milik Dwi. Saat itu, Dwi diketahui menunggak pembayaran cicilan kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio akibat terdampak pandemi COVID-19. 

Dwi dan istri saat itu mengajukan upaya relaksasi kredit yang digaungkan Presiden Joko Widodo. Namun, upayanya ditolak PT U Finance Indonesia.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

“Jadi, saat ingin mengkonfirmasi soal penarikan paksa seunit sepeda motor Beat karena tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit, klien kami malah diusir dan dianiaya oleh para penagih utang yang dipekerjakan PT U Finance Indonesia," ujar Noer di kantornya kawasan Katulampa, Kota Bogor, Selasa 8 Juni 2021.

Dia menekankan para pelaku yang menganiaya kliennya hingga terluka malah tak diproses hukum. Padahal, aksi bengis para penagih utang tersebut telah diaporkan ke jajaran Polsek Tebet melalui pelaporan bernomor LP/K/37/V/2020/Sek.Tebet.

“Saat diwawancarai sejumlah media, kepolisian menyebut akan memproses dan mencari para pelakunya. Namun sampai saat ini, kami tidak pernah menerima informasi apapun terkait pelaporan tersebut," ujar Noer.

Noel menambahkan, kliennya Deni Liana selaku kreditur PT U Finance Indonesia memiliki perjanjian pembiayaan kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio bernopol B 2168 UFN dengan jangka waktu 60 bulan. Pembayaran ini terhitung sejak 19 September 2017 hingga 19 September 2022.

Cicilan mobilnya perbulan kurang lebih Rp5,2 juta. Sejak perjanjian pembiayaan berlaku efektif, Liana selalu tertib membayar selama 29 bulan dengan nilai total R.151 juta. 

Sebelumnya, ia juga telah membayar uang muka sebesar Rp40 juta dan biaya admministrasi, asuransi, biaya fidusia, biaya provisi dan notaris senilai Rp28,9 juta. Dengan demikian, jika ditotalkan menjadi Rp219.642.569.

"Angka ini sudah melebihi dari harga maksimum Pembiayaan dari PT.U Finance Indonesia selaku selaku leasing atau lembaga pembiayaan non-bank yaitu sebesar Rp204.469.278," jelas Noer.

Menurut dia, dari pengakuan kliennya sejak awal bertransaksi dengan PT U Finance Indonesia sangat janggal. Ia menyampaikan hal ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat umum. 

Sebab, saat mengawali penandatanganan kontrak pembiayaan, kliennya karena ketidaktahuan dan awam, tidak diberikan kesempatan dan penjelasan dari karyawan yang melayaninya.

“Terlebih pasal-pasal yang bersifat krusial dalam perjanjian. Di antaranya pemberian kuasa dari debitur ke kreditur yang tidak dapat dicabut kembali, kreditur dapat melakukan segala tindakan yang di pandang perlu oleh kreditur tanpa persetujuan debitur," jelas Noer. 

Selai itu, ia mengatakan ada juga klausul yang membebaskan kreditur dari tuntutan kerugian oleh debitur atas terjadinya kerugian yang diderita sebagai akibat tindakan debitur. "Dan, klausul lainnya yang memposisikan risiko kreditur sangat tinggi," lanjutnya.

Pun, selama keterlambatan angsuran, kata dia, kliennya sama sekali tidak mendapat surat teguran (somasi) baik secara lisan maupun tertulis dari PT U Finance Indonesia. 

Namun, tiba-tiba pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 justru PT.U Finance Indonesia mengeluarkan surat penarikan kendaraan disertai rincian angsuran dan menyuruh tiga orang debt collector mendatangi rumah kliennya tanpa menunjukan sertifikat fidusia.

“Mereka datang dengan dasar surat kuasa penarikan kendaraan dari PT U Finance Indonesia dan menagih angsuran yang tertunda selama 3 bulan serta membebankan membayar biaya kuasa penarikan sebesar Rp5 juta dan juga harus menyerahkan mobil kemudian dihadirkan ke kantor PT U Finance Indonesia,” jelasnya.

Saat itu, lanjut Noer, kliennya keberatan dan menolak untuk meyerahkan kendaraan. Namun, oknum debt collector dengan sengaja merampas, mengambil dan membawa kendaraan roda dua jenis Honda Beat milik kliennya. Aksi mereka juga disertai dengan kekerasan.

“Perbuatan mereka melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP serta melanggar kewajiban hukum bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, bertentangan dengan keharusan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya