PSU Pilgub Kalsel Dimulai, Bawaslu: Jangan Sampai Diulang Lagi

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat Rakor Persiapan PSU Pilkada Kalsel
Sumber :
  • Hamid Idrus/Humas Bawaslu RI

VIVA – Sebanyak tujuh kecamatan di tiga kabupaten/kota di Kalimantan Selatan serentak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel atau Pilkada Kalsel 2021 pada hari ini, Rabu, 9 Juni 2021. 

Hasil Rekapitulasi PSU Pemilu 2024 di Kalimantan Timur

PSU digelar merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo berharap PSU yang digelar hari ini bisa menyelesaikan permasalahan yang menjadi alasan digelarnya PSU Pilkada Kalsel. 

Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU

Menurut Dewi, ada tiga dasar pertimbangan MK memerintahkan pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel, yakni pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, ada penambahan dan pengurangan suara, dan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih tetapi masih diberikan hak pilih.
 
"Bawaslu berharap PSU ini adalah PSU yang bisa menyelesaikan permasalahan yang menjadi alasan dilakukannya PSU, kita pastikan kemurnian suara itu tetap bisa kita jaga," kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Banjar, Kalsel.

Dewi mengatakan seluruh petugas yang melaksanakan pengawasan sudah diberikan bimbingan teknis, sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan baik sebelum pemungutan suara, pada saat pemungutan suara maupun setelah pemungutan suara selesai dilakukan. 

KPU Sumbar Resmi Umumkan Hasil PSU DPD RI, Irman Gusman Kembali ke Senayan

"Seluruh proses PSU ini bisa kita rekam, baik dalam bentuk tulisan, rekaman audio visual, sehingga ketika dibutuhkan pada proses hukum atau publikasi kita sudah siap," ujarnya

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel  pada 9 Juni 2021 siap dilaksanakan. Serangkaian persiapan maupun koordinasi telah dilakukan oleh pihak Pemprov Kalsel, dan telah dipastikan kesiapannya jelang hari pelaksanaan PSU.
  
"PSU ini perintah MK yang harus dikawal sehingga tidak ada kesalahan, perlu ada kepastian kapan proses ini bisa selesai, sehingga ketika nanti hasil didapatkan bisa segera dilakukan proses lanjutan keterpilihan gubernur dan wakil gubernur bisa kita dapatkan," terang Dewi.

Ia mengingatkan jajaran pengawas di TPS untuk sungguh-sungguh melakukan pengawasan, jangan sampai ada kelalaian sehingga berpotensi dilakukan lagi PSU. "Makanya harus dihindari kesalahan sekecil apapun," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan PSU Pilkada Kalsel 2020 di tujuh kecamatan. Lima kecamatan terletak di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Astambul, Matraman, Martapura, Aluh-Aluh dan Sambungan Makmur.

Kemudian, di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dan seluruh TPS di Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

PSU digelar di 827 TPS, dengan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 266.736 jiwa.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kalsel 2020 adalah, paslon nomor urut 1 H Sahbirin Noor dan H Muhidin dan paslon nomor urut 2 Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya