Di Sidang Kurir Akui Serahkan Uang Rp3 Miliar ke Hotma Sitompul
- ANTARA FOTO
VIVA – Direktur PT Era Nusantara Prestasi, Go Erwin mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul.
Pemilik CV Nurali Cemerlang tersebut menjadi kurir penyerahan uang atas permintaan mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.
Hal itu terungkap saat Erwin memberi kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 dengan terdakwa Adi dan mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Juni 2021.
Erwin merupakan salah satu pengusaha vendor penyedia bansos sembako terkait COVID-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.
"Diminta tolong oleh pak Adi Wahyono. Saya juga belum pernah ketemu orangnya namanya katanya pengacara pak Hotma," kata Erwin saat bersaksi.
Awalnya terang Erwin, Adi pernah memintanya untuk menghadap Matheus Joko Santoso dan mengambil titipan uang dalam tas di Apartemen Green Pramuka, Jakarta. Setelah uang diterima, Erwin langsung menyerahkannya ke Adi di kantor Kemensos.
"Perintahnya Pak Adi untuk bayar pengacara. Akhirnya tanya, 'Udah ini ada pesanan atas, untuk urusan anak', tapi saya enggak tahu urusan anak apa," kata Erwin.
Erwin mengatakan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap di kediamannya. Pernyerahan pertama senilai Rp1,5 miliar dalam pecahan campuran rupiah dan dolar AS lewat anak buah Hotma bernama Ihsan. Sisanya, ungkap Erwin, diserahkan seminggu kemudian ke Ihsan.
"Saya diminta pak Adi untuk menyerahkan, uang itu jangan dahulu semua karena kerjanya belum beres ya udah saya serahkan Rp1,5 miliar dulu ke Beliau," ujarnya.
Dalam dakwaan, Juliari disebut memerintahkan Adi dan Matheus untuk menyerahkan uang Rp3 miliar ke pengacara Hotma Sitompul.
Uang itu diperoleh dari fee yang ditarik ke para vendor penyedia paket sembako. Adapun jasa pengacara Hotma terkait kasus kekerasan anak.
Dalam kasus tersebut, Adi dan Joko berperan mengumpulkan fee dari para vendor bansos dan menyerahkannya ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Total suap yang diterima Juliari berdasarkan dakwaan jaksa KPK mencapai Rp32,4 miliar.