Bawaslu Wanti-wanti PSU Pilkada Kalsel: Awas Serangan Fajar

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat Rakor Persiapan PSU Pilkada Kalsel
Sumber :
  • Hamid Idrus/Humas Bawaslu RI

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan agar mewaspadai potensi politik uang atau serangan fajar pada pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang akan digelar Rabu, 9 Juni 2021.

KPU Jakarta: Pilkada Tahun 2024 Capai Zero Pemungutan Suara Ulang

"Mulai malam ini Bawaslu akan lakukan patroli pengawasan kami berharap dukungan masyarakat luas dimaksudkan agar tidak ada politik uang atau biasa kita kenal serangan fajar yang biasa dilakukan sebelum pemungutan suara," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel 2020 di Banjarmasin, Senin, 7 Juni 2021.

Ratna Dewi mengatakan program patroli pengawasan yang dilakukan Bawaslu sejak 2018 cukup berhasil mengantisipasi politik uang jelang pemungutan suara. 

KPU Tak Lakukan PSU di Pinang Ranti Sesuai Permintaan Kubu RK-Suswono, Begini Penjelasannya

"Uang yang biasanya disiapkan untuk disebar jelang penyelenggaraan suara tidak bisa dilakukan karena jajaran penyelenggaraan berada di lapangan 1x24 jam sampai pemungutan suara berlangsung," imbuhnya.

Sementara itu, dalam rangka persiapan PSU di Pilkada Kalsel, Bawaslu Kalsel telah melakukan simulasi atas potensi pelanggaran yang terjadi dalam PSU Pilkada Kalsel. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar terjadinya PSU Pilkada Kalsel. 

Bawaslu Tak Gelar PSU di TPS 028 Pinang Ranti Dampak Surat Suara Sudah Tercoblos

Seperti diketahui, tiga dasar pertimbangan putusan MK untuk memerintahkan PSU Pilkada Kalsel adalah pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Ada penambahan dan pengurangan suara dan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih tetapi masih diberikan hak pilih.
 
"Hal ini tidak lazim kami lakukan (simulasi), tapi dalam rangka pencegahan dini dan peningkatan kapasitas jajaran kami, kami lakukan simulasi pemungutan suara dalam rangka mendekatkan teman kami di lapangan dan lebih mencermati proses pelanggaran yang terjadi dan pencegahan yang dilakukan sehingga ketika ada pelanggaran secepatnya dilakukan rekomendasi agar dilakukan perbaikan saat itu juga," ujar Ratna Dewi.

Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang pada Pilkada Kalsel  di 827 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan pada dua kabupaten/kota, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Sementara pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Kalsel adalah pasangan calon nomor urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin dan pasangan calon nomor urut 2 Prof H Denny Indrayana-H Difriadi Derajat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Kotak Kosong Menang di Pangkalpinang dan Bangka, Pilkada Ulang Digelar Tahun Depan

Ada 37 daerah yang menggelar pemilihan dengan pasangan calon tunggal.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024