ASN di Tidore Kepulauan Enggan Divaksin COVID-19 Gajinya Akan Ditahan
- ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
VIVA – DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mendesak agar pemerintah setempat menahan seluruh gaji maupun Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN) jika mereka enggan menjalani vaksinasi COVID-19.
"Kami mendesak pemkot setempat agar menahan gaji dan TTP ASN kalau mereka tidak mau divaksin COVID-19, sebab vaksin itu adalah perintah Pemerintah Pusat yang patut dijalankan. Sebagai warga negara, sebagai ASN harus taat kepada perintah, sebab vaksin itu bukan untuk siapa-siapa, namun vaksin itulah yang melindungi mereka, baik dari keluarga maupun seluruh rakyat Indonesia dan pemkot harus tegas kalau ada ASN tidak mau vaksin COVID-19," kata anggota DPRD Tidore Kepulauan, Murad Polisiri, di Ternate, Senin, 7 Juni 2021.
Selain itu,, adanya refocusing anggaran di seluruh pemerintah daerah untuk dialokasikan dalam penanganan COVID-19, tentunya ASN harus menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19.
"Apalagi ASN ini kan, mereka terima gaji dan TPP. Maka dari itu, saya minta kepada Walikota, tahan gaji dan tidak memberikan TTP kepada ASN, terutama bagi mereka yang tidak divaksin," ujarnya.
Dia menegaskan, bukan hanya ASN yang divaksin, tetapi anggota DPRD juga perlu dikritik dan wajib divaksin.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berencana untuk menerapkan sanksi berupa pemotongan gaji Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi seluruh ASN dan tenaga honorer yang enggan atau tidak mau divaksin.
Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, misalnya, menyatakan telah divaksin, kapan saja, makanya, tidak ada alasan bagi ASN dan honorer tidak divaksin, karena niat pemerintah dalam pemberian vaksin ini, agar masyarakat tidak tertular COVID-19.
Dia meminta kepada Sekertaris Daerah agar memberikan sanksi dengan cara memotong TTP bagi ASN yang bandel dan tidak mau divaksin.
Menurutnya, sebagai pimpinan, kami harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk melaksanakan vaksin bagi para ASN yang juga sebagai abdi negara. (ant)