DPR: Tidak Ada Anggaran Haji untuk Pembangunan Infrastruktur

Ketua DPP Golkar bidang media dan penggalangan opini, Ace Hasan Syadzily.
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalisotussurur

VIVA – DPR memastikan bahwa pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana itu digunakan untuk proyek pemerintah.

6 Cara Mudah Mendapatkan Bodi Ideal yang Lagi Viral di Media Sosial

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau [dikabarkan bahwa] uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.

Ace menjelaskan dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI. "Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," katanya.

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Dia menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN). Lagi pula, menurutnya, dana hanya yang hanya disimpan begitu saja tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji.

Jadi, politikus Partai Golkar itu menegaskan, dana haji ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk itu.

Gemas, Anak Ini Dijemput Anjing Peliharaannya Setiap Pulang Sekolah Jadi Viral di Media Sosial

Ace mengatakan, karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN itu menjadi hak yang menggunakannya. Namun, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

"Yaitu, ya, rata-rata flat di angkat 7 persen. Nah, karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasikan dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," ujarnya.

Dia meyakinkan masyarakat bahwa jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana hajiitu. Contoh, menurut dia, pembiayaan total haji per orang pada tahun 2019 sesungguhnya mencapai Rp70 juta, sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.

“Dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta? Ya, itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," katanya.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji itu. Kalau ada sesuatu yang meragukan tentang informasi itu sebaiknya diverifikasi atau dicaritahu duduk perkaranya.

"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi; konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur," kata Ace.

Hal senada dikatakan oleh anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti, yang mengatakan dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Sebab, jika akan digunakan BPKH pasti akan menyampaikannya kepada DPR.

Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks mengenai dana haji. DPR akan akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariat Islam.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menjelaskan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola oleh BPKH. Setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jamaah. Jemaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 Juta-Rp70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," ujarnya.

Menurut Marwan, dapat dipastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. DPR selalu mengawasi dan meminta laporan perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan.

Mengenai isu di media sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai isu itu sengaja dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah. Dia menengarai itu karena sejauh ini tak ada masalah dengan pengelolaan dana haji, namun belakangan tiba-tiba muncul kabar bahwa uang itu diam-diam dipakai oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya