Pemerintah Klaim Getol Diplomasi Haji ke Saudi, Ini Buktinya

Jemaah haji menerapkan social distancing saat melaksanakan Tawaf Qudum
Sumber :
  • Twitter @HajMinistry

VIVA – Pemerintah Indonesia akhirnya membatalkan mengirimkan Jemaah haji ke Arab Saudi untuk tahun 1442 H /2021 M. Pembatalan ini pun menuai kontroversi dari berbagai pihak, yang menilai pemerintah tidak berupaya melakukan upaya diplomasi ke Arab Saudi.

Investasi Emas Makin Hot, Gen Z Diingatkan Mulai Disiplinkan Keuangan

Namun, melalui Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Indonesia mengklaim, bahwa sejumlah upaya diplomasi telah dilakukan, agar Indonesia dapat memberangkatkan Jemaah Haji pada tahun ini.

Secara simultan, pendekatan diplomasi Pemerintah Indonesia, baik di Pusat maupun Perwakilan (Misi Haji Indonesia) terhadap pihak Arab Saudi terus bergulir melalui serangkaian pendekatan dengan Pemerintah Arab Saudi dan pihak terkait pelaksanaan Ibadah Haji.

Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

Berikut ini adalah upaya pendekatan diplomasi yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia, agar dapat memberangkatkan Jamaah Haji;

1. Pertemuan virtual Menteri Agama dengan Menteri Haji Arab Saudi.

Kementerian BUMN dan Badan Penyelenggara Haji Bakal Bentuk Tim Optimalisasi Pelayanan

2. Pertemuan Menteri Agama dengan Dubes Arab Saudi di Jakarta.

3. Koordinasi Intensif Kementerian Agama dengan Kedubes Arab Saudi.

4. Pertemuan Perwakilan RI dengan Kementerian Haji dan Umrah serta kementerian Kesehatan.

5. Pertemuan Perwakilan RI dengan Pihak Muassasah di Makkah dan Madinah. 

6. Pertemuan perwakilan RI dengan Misi Haji Negara-Negara Sahabat di Arab Saudi.

"Dalam mengambil keputusan, Pemerintah RI juga telah melakukan koordinasi internal antar Kementerian/Lembaga, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan. Pemerintah RI juga melakukan pembicaraan dengan pihak terkait lainnya, seperti Asosiasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan MUI dari Ormas Islam," tulis keterangan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri.

Sehingga pada akhirnya, Pemerintah mengambil keputusan pembatalan dengan beberapa landasan pertimbangan, yakni Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi warga negara dari pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia saat ini.

Pertimbangan pembatalan ini juga dikarenakan Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum menentukan jadwal MoU penyelenggaraan haji dengan pihak Indonesia, guna menentukan kuota haji serta membahas mekanisme dan persyaratan penyelenggaraan haji tahun 1442H/2021M. Sementara waktu persiapan semakin dekat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya